Pilkada Kaltim Dinilai Ada Kecurangan TSM, Isran-Hadi Minta Adakan PSU dan Diskualifikasi Lawan

SAMARINDA – Sidang pertama dengan nomor perkara 262/PHPU.GUB-XXIII/2025 tentang gugatan yang dilayangkan oleh pasangan calon (paslon) Isran Noor – Hadi Mulyadi terkait Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di Mahkamah Konstitusi telah digelar.

Sidang perdana terkait PHP dilaksanakan di lantai 4 gedung MK, Jakarta, Kamis (9/1/2025) tersebut, dipimpin Hakim Konstituti Arief Hidayat, bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Isran Noor pertama kalinya tampil kembali pasca penetapan hasil Pilgub Kaltim pada Desember 2024 lalu. Isran Noor hadiri didampingi oleh kuasa hukumnya, Refly Harun dan Raden Violla Reininda Hafidz mengikuti jalannya sidang sengketa hasil Pilkada.

Ada 4 pokok yang dibacakan Refly Harun terkait kartel politik, money politik, tidak netral dan profesionalnya penyelenggara, serta adanya struktur pemerintahan yang terlibat dalam dugaan money politik di tingkat RT.

Untuk itu, paslon Isran Noor – Hadi Mulyadi meminta agar Keputusan KPU Kaltim Nomor 149 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 pada 9 Desember 2024 dibatalkan.

Untuk diketahui, Raihan suara paslon nomor urut 2, Rudy Mas’ud-Seno Aji, mencapai 996.399 suara, sementara paslon nomor urut 1, Isran Noor-Hadi Mulyadi, memperoleh 793.793 suara.
Dengan selisih 202.606 suara atau 11,3 persen, pihak Isran-Hadi tidak dapat mengajukan sengketa, karena berdasarkan Pasal 158 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, selisih suara yang diizinkan untuk mengajukan permohonan perselisihan hasil pilkada harus memenuhi syarat tertentu.

“Memang permohonan ini tidak mencapai syarat di Pasal 158, yang mulia. Tetapi kami mendalilkan terhadap hal-hal yang sifatnya terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Terutama hal yang terkait dengan politik uang,” Ungkap Refly Harun pada Hakim konstitusi.

Tak hanya itu, Refly Harun juga menampilkan beberapa bukti-bukti termasuk video dugaan money politik yang dilakukan oleh paslon Rudy Mas’ud – Seno Aji di Pilkada 2024.

Untuk itu, pemohon meminta MK untuk menerima dan mengabulkan seluruh permohonannya terkait pembatalan Keputusan KPU Kaltim Nomor 149 Tahun 2024 tentang Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim 2024.

Serta mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2, Rudy Mas’ud–Seno Aji, dari Pilgub Kaltim 2024.

“Atau setidak-tidaknya memerintahkan KPU Kaltim untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di semua kabupaten/kota (10 wilayah) di Provinsi Kaltim, dengan pengawasan yang ketat oleh Bawaslu RI dan Bawaslu Kaltim,” Tegas Refly Harun.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mempertanyakan dalil TSM murni yang diajukan oleh Isran–Hadi melalui kuasa hukumnya, Refly Harun.

Dirinya meminta bukti mengenai suara yang sah dan telah dihitung oleh KPU, serta lokasi atau TPS tempat suara tersebut berada.

Sidang ditutup dengan ketukan palu oleh Arief Hidayat sebagai Ketua Panel dan akan dilanjutkan dengan sidang kedua untuk mendengarkan jawaban dari termohon dan pihak-pihak terkait.

Ikuti VOXnews di Google Berita

.

Bagikan berita ini:

-

Berita Populer

It seems we can't find what you're looking for.

VOXnews