Periode 2021-2023, Ratusan Nyawa Melayang di Jalanan Samarinda

Ilustrasi kejadian laka lantas yang terjadi di Samarinda. (Istimewa)

Caption: Ilustrasi kejadian laka lantas yang terjadi di Samarinda. (Istimewa)

SAMARINDA – Selama periode 2021 hingga 2023, jumlah korban meninggal dunia (MD) akibat kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) di Kota Samarinda meningkat secara signifikan.

Kasat Lantas Polresta Samarinda, Kompol Creato Sonitehe Gulo mengungkapkan bahwa pada tahun 2021 tercatat ada sebanyak 97 kejadian lakalantas yang terjadi di Samarinda. Kemudian mengalami peningkatan menjadi 102 kejadian pada tahun 2022 lalu.

“Sedangkan pada tahun 2023 kemarin ada sebanyak 172 kasus kecelekaan. Tentunya ini menandakan adanya peningkatan peristiwa lakalantas yang terjadi di Samarinda,” ucap Gulo saat diwawancarai media ini, pada Selasa (2/6/2024).

Lanjut Gulo, peningkatan kecelakaan ini juga turut diikuti dengan adanya penambahan jumlah korban. Sepanjang tahun 2021 hingga 2023 total korban meninggal dunia akibat laka lantas menjadi 228 orang.

“Pada tahun 2021, tercatat ada sekitar 77 orang yang meninggal dunia akibat laka lantas. Kemudian pada tahun 2022 korban meninggal mencapai 69 orang. Tahun 2023 kembali meningkat korban meninggal, menjadi 82 orang. Total korban MD (meninggal dunia) menjadi 228 orang,” jelas Gulo.

Kata Gulo, kerugian materiil akibat lakalantas juga mengalami peningkatan. Pada tahun 2021 kerugian mencapai Rp 578 juta, ini mengalami peningkatan menjadi Rp 1,128 miliar pada tahun 2023.

Ia juga mengatakan bahwa sebagian besar kecelakaan melibatkan sepeda motor (R2) dan korbannya didominasi oleh usia produktif (89%). Sementara faktor utama penyebab kematian dalam kecelakaan adalah tidak menggunakan helm.

“Waktu rawan kecelakaan paling sering terjadi antara pukul 15.00 hingga 18.00 WITA, sedangkan kecelakaan dengan tingkat fatalitas tertinggi terjadi antara pukul 21.00 hingga 24.00 WITA,” jelasnya.

Lebih lanjut, Gulo memaparkan ada tiga penyebab utama kecelakaan lalu lintas berdasarkan faktor manusia:

Ceroboh saat menyalip: Salah satu contohnya adalah kecelakaan di Simpang Empat Sempaja antara sepeda motor (R2) dan truk (R10) pada 2022 yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia.

Ceroboh aturan lajur: Contohnya adalah kecelakaan antara sepeda motor (R2) dan mobil (R4) pada 2023 yang juga mengakibatkan satu orang meninggal dunia.

Ceroboh saat belok: Contohnya adalah kecelakaan antara mobil (R4) dan sepeda motor (R2) pada 2023 yang mengakibatkan satu orang luka-luka.

Mengingat adanya peningkatan jumlah kejadian lakalantas di Samarinda, Gulo menegaskan pentingnya kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas untuk menekan angka kecelakaan.

“Kami akan terus melakukan sosialisasi dan penindakan tegas terhadap pelanggaran lalu lintas untuk menciptakan keamanan dan ketertiban berlalu lintas di Samarinda,” pungkasnya. (*)

Ikuti VOXnews di Google Berita

.

Bagikan berita ini:

-

Berita Populer

It seems we can't find what you're looking for.

VOXnews