Pasutri Pengedar Sabu di Bontang Dibekuk Polis, Terancam 15 Tahun Penjara

Sepasang suami istri yang ditangkap Satreskoba Polres Bontang. (Dok. Humas Polres Bontang)

Caption: Sepasang suami istri yang ditangkap Satreskoba Polres Bontang. (Dok. Humas Polres Bontang)

BONTANG – Sepasang suami istri (Pasutri) di Bontang, Kalimantan Timur, harus berurusan dengan aparat setelah kedapatan menyimpan sabu-sabu siap edar. Keduanya ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bontang dalam penggerebekan di sebuah rumah di Gang Etam, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Api-Api, pada Selasa (9/9/2025) malam.

Dua pelaku itu berinisial OV alias VV (37) dan suaminya AM alias Gondrong (45). Saat penggerebekan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk dua bungkus sabu seberat total 5,40 gram, plastik klip, lakban, alat hisap, satu unit ponsel, serta uang tunai sebesar Rp150 ribu yang diduga hasil transaksi.

Kasat Reskoba Polres Bontang, AKP Rihard mengatakan bahwa penangkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang mengatakan jika di salah satu rumah di kawasan Gang Etam, Jalan Ahmad Yani diduga menjadi tempat peredaran narkotika. Menanggapi laporan itu, polisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan di lokasi tersebut.

“Begitu info diterima, tim langsung gerak cepat melakukan penyelidikan dan pengamatan. Hasilnya, sepasang suami istri berikut barang bukti sabu berhasil kita amankan,” ujar AKP Rihard, saat dikonfirmasi awak media Rabu (10/9/2025).

Usai ditangkap, sepasang suami-istri itu langsung dibawa ke Polres Bontang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Bontang.

Sementara itu, Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano mengapresiasi keberanian masyarakat yang melapor dan menegaskan komitmen polisi dalam pemberantasan narkotika.

“Perang melawan narkoba butuh kerja sama semua pihak. Jangan takut melapor, karena Polres Bontang serius memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.

Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Polres Bontang. Polisi menjerat keduanya dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Ikuti VOXnews di Google Berita

.

Bagikan berita ini:

-

VOXnews