TENGGARONG – Pasca putusan terbaru dari Mahkamah Konstitusi (MK), tidak berpengaruh akan dukungan kuat PDI-Perjuangan ke bakal pasangan calon Edi Damansyah-Rendi Solihin. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris DPD PDI-Perjuangan Kaltim, Ananda Emira Moeis.
Diketahui, MK mengeluarkan putusan baru mengenai aturan masa jabatan kepala daerah. Putusan tersebut mengubah pasal 201 ayat 7 UU No. 10 Tahun 2016, yang berdampak pada masa jabatan kepala daerah yang terpilih pada Pilkada 2020. Dengan perubahan ini, masa jabatan kepala daerah diperpanjang hingga pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Serentak Nasional 2024, selama masa jabatan tersebut tidak melebihi lima tahun.
“Kami sebagai kader partai wajib tunduk pada keputusan Ketua Umum dan DPP. Rekomendasi untuk Pak Edi Damansyah dan Rendi Solihin sudah jelas, dan kami akan mengamankan itu tanpa ragu,” tegas Ananda.
Bahkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri mengakui bahwa Edi Damansyah bakal memiliki halangan hukum jika maju kembali.
Namun demikian, PDI Perjuangan tetap optimis dan percaya diri menghadapi situasi ini. Ananda menegaskan, siap menghadapi segala konsekuensi.
“Kami tegak lurus, tunduk patuh, dan kami akan mengamankan rekomendasi ini dengan penuh keyakinan,”kuncinya.(*)