SAMARINDA – Nasib memilukan dialami oleh seorang gadis berusia 10 tahun di Samarinda, Kalimantan Timur. Dimana yang seharusnya dirinya masih menikmati masa kanak-kanak yang indah, justru berubah menjadi mimpi buruk lantaran menjadi korban eksploitasi seksual yang melibatkan ibu kandung dan ayah tirinya.
Gadis yang masih duduk di bangku kelas 3 SD ini diduga dijual oleh ibu kandungnya, R (46), kepada sejumlah pria untuk kepentingan ekonomi. Ironisnya, ayah tirinya, H (63), juga turut melakukan kekerasan seksual terhadap korban.
Kasus ini terungkap setelah Tim Respons Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur menerima laporan dari masyarakat. Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun mengatakan bahwa setelah mendapatkan informasi terkait kasus tersebut, dirinya langsung segera melaporkan kejadian memilukan itu kepada pihak kepolisian.
“Korban mengaku telah mengalami kekerasan seksual sejak duduk di kelas 1 SD hingga kelas 3, oleh beberapa pelaku termasuk ayah tirinya. Setiap kali kejadian, para pelaku menghubungi ibu korban yang kemudian mengantar anaknya dan menunggu di lokasi. Bahkan, tindakan ayah tiri dilakukan di hadapan ibu kandungnya,” ungkap Rina saat dihubungi wartawan, Senin (22/9/2025).
Rina memaparkan bahwa alasan sang ibu menjual anaknya sendiri karena mengalami kesulitan ekonomi. Meski begitu, Rina menganggap alasan itu merupakan perbuatan salah yang tidak bisa dibenarkan.
“Korban mengatakan bahwa ibunya ingin mendapatkan uang, sehingga dirinya dijual,” jelasnya.
Saat ini, korban telah diamankan dan berada dalam perlindungan TRC PPA Kaltim. Ia juga akan menjalani pendampingan psikologis melalui UPTD PPA Samarinda untuk pemulihan trauma.
“Kami mengapresiasi pihak sekolah yang telah memberikan dispensasi kepada korban untuk tidak mengikuti kegiatan belajar sementara waktu, mengingat usianya yang masih sangat muda,” tambah Rina.
Sementara itu, kedua orang tua korban saat ini juga telah diamankan oleh pihak kepolisian. Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar mengatakan bahwa orang tua korban telah menjalani rangkaian pemeriksaan dan kini sedang diproses hukum.
“Pelaku utama, yakni ayah tiri, sudah ditahan. Sedangkan ibu korban masih diperiksa,” ujar Hendri.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat dengan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. (*)