SAMARINDA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar upacara peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (Hantaru) pada Selasa (25/9/2024).
Dalam sambutannya, Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menekankan pentingnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) yang disahkan pada 24 September 1960 sebagai pijakan menuju pemerataan akses terhadap tanah dan sumber daya alam bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Undang-Undang ini hadir dengan asas keadilan, yang menggarisbawahi bahwa tanah harus dikuasai dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, sesuai amanat konstitusi,” ujar AHY.
Ia menambahkan bahwa visi Indonesia Emas 2045 selaras dengan tema Hantaru tahun ini, yakni “Semangat Hantaru, Pembangunan Berkelanjutan Menuju Indonesia Emas 2045.”
AHY juga mengungkapkan keberhasilan Kementerian ATR/BPN dalam menjalankan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Ia menjelaskan bahwa sejak program ini dimulai pada 2017, jumlah tanah yang terdaftar meningkat dari 46 juta menjadi 117,9 juta bidang hingga September 2024, meningkat 250 persen dalam tujuh tahun. Capaian ini bahkan mendapat apresiasi dari Bank Dunia pada World Bank Land Conference di Washington, D.C., Amerika Serikat, pada Mei 2024.
“Indonesia dipandang memiliki success story dalam pelaksanaan reforma agraria, khususnya Legalisasi Aset,” tambah AHY.
Kementerian ATR/BPN juga telah menerbitkan 41 Sertipikat Hak Pengelolaan untuk tanah ulayat masyarakat hukum adat dengan luas hampir 972 hektare di berbagai provinsi, termasuk Sumatera Barat, Papua, Jawa Barat, dan Bali. Selain itu, hingga saat ini telah ada 33 Kabupaten/Kota Lengkap, di mana seluruh bidang tanah telah terpetakan secara spasial, tanpa celah atau tumpang tindih. Pada 8 Oktober mendatang, 39 Kabupaten/Kota Lengkap tambahan akan dideklarasikan.
AHY berharap pemerintah daerah terus mendukung pendaftaran tanah dan pensertipikatan aset Barang Milik Negara (BMN) atau Barang Milik Daerah (BMD) demi menciptakan stabilitas sosial dan mengurangi potensi konflik tanah. Program ini dinilai telah memberikan dampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi, dengan Nilai Tambah Ekonomi yang dihasilkan mencapai Rp6.721 triliun sejak 2017.
“Kepastian hukum melalui sertifikat tanah turut meningkatkan geliat perekonomian masyarakat. Hal ini juga sejalan dengan penerapan Sertipikat Elektronik yang telah diimplementasikan di 95,6 persen Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia,” jelasnya.
Program Sertipikat Elektronik ini mendukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang mendorong layanan publik cepat, aman, transparan, dan berkualitas, serta menarik minat investor untuk menanamkan modal di Indonesia.
Menutup sambutannya, AHY menyampaikan apresiasi terhadap kerja keras Kementerian ATR/BPN yang telah meraih berbagai penghargaan, termasuk Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 12 tahun berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Capaian ini memacu semangat kita untuk terus berinovasi dan melangkah menuju Indonesia Emas 2045,” tutup AHY. (*)