Voxnews

Mantan Bupati Kubar Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen Izin Tambang

Caption: Ismail Thomas saat diamankan Kejaksaan Agung.

JAKARTA – Ismail Thomas, yang sekarang menjadi anggota Komisi I DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan dan dulunya menjabat sebagai Bupati Kutai Barat (Kubar) pada periode 2006-2016, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen terkait izin tambang milik PT Sendawa Jaya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ismail telah diamankan dan akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, dimulai dari hari ini, Selasa (15/8/2023), hingga 23 September 2023.

Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, mengungkapkan bahwa Ismail diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan proses persidangan yang terkait dengan kasus PT Sendawa Jaya.

“Tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus telah melakukan penetapan Ismail Thomas sebagai tersangka sekaligus penahanan inisial IT,” kata Ketut dalam pernyataan di kantornya, yang terletak di Jakarta Selatan.

Ismail dijerat dengan dugaan pelanggaran Pasal 9 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang berhubungan dengan Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini mengatur mengenai tindak pidana memberi atau menengahi suap kepada penyelenggara negara atau pegawai negeri. (*)

Ikuti VOXnews di Google Berita

.

Bagikan berita ini:

-

VOXnews