KPU Samarinda Belum Komentari Proyeksi Pilkada Ulang 2025

Komisioner KPU Samarinda, Abdul Qayyim Rasyid.

Caption: Komisioner KPU Samarinda, Abdul Qayyim Rasyid.

SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda belum bisa memberikan komentar apapun terkait proyeksi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ulang pada 27 November 2025, jika kolom kosong menang.

Diketahui, MK mengabulkan gugatan perkara nomor 126/PUU-XXII/2024 terkait waktu pelaksanaan pilkada ulang di daerah yang dimenangkan oleh kotak kosong. Dalam keputusannya tersebut, jika kotak kosong menang, maka akan dilaksanakan Pilkada ulang dalam periode satu tahun ke depannya.

Di Samarinda sendiri, Pilkada 2024 ini hanya ada satu pasangan calon tunggal. Yaitu Andi Harun dan Saefuddin Zuhri.

Komisioner KPU Samarinda, Abdul Qayyim Rasyid mengungkapkan kolom kosong dinyatakan menang apabila dia memenuhi persentase 50+1.

“Dalam hal kolom kosong yang menang, maka pemilu berikutnya ditunda 1 tahun atau menunggu 5 tahun berikutnya. Maka nanti kekosongan pemerintahannya nanti dilakukan oleh Pelaksana teknis (Plt),”terangnya ketika ditemui di Education Center SMAN 10 Samarinda, Sabtu (16/11/2024).

Terkait mekanismenya, Abdul Qayyim masih belum bisa berkomentar. Pasalnya pihaknya menunggu petunjuk teknis nya terlebih dahulu.

“Kami belum bisa berkomentar karena nanti pastinya akan ada petunjuk teknis atau PKPU tersendiri berkaitan dengan pemungutan kolom kosong,”pungkasnya.(*)

Ikuti VOXnews di Google Berita

.

Bagikan berita ini:

-

Berita Populer

It seems we can't find what you're looking for.

VOXnews