JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim). Pun, telah melayangkan surat pencegahan buat ketiganya.
Diketahui, KPK memeriksa beberapa pihak terkait. Diantaranya, ROC adalah Rudy Ong Chandra selaku Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bukan dan Pemegang Saham 5 Persen PT Tara Indonusa Coal.
Selain itu, penyidik juga memanggil Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kaltim, Wahyu Eidhi Heranata (WWH).
Saksi lainnya, Ketua KADIN Kaltim, Dayang Donna Walfaries Tania (DDWT) dan ASN, Zakariyansyah Iban (SI) memenuhi pemanggilan oleh penyidik KPK.
KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap tiga orang Warga Negara Indonesia (WNI), yaitu AFI, DDWT, dan ROC pada 24 September 2024.
Lalu, pada 22 Oktober 2024, KPK melakukan penggeledahan di dua lokasi, yaitu di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Tim penyidik KPK juga membongkar empat brankas di rumah salah satu tersangka di Samarinda pada 23 Oktober 2024. Brankas-brankas tersebut sebelumnya telah disegel dalam operasi penggeledahan yang dilakukan sehari sebelumnya.
“KPK telah melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen terkait ijin (IUP) dan kegiatan pertambangan, catatan-catatan transaksi keuangan serta dokumen barang bukti elektronik (BBE) berupa file elektronik,” ungkap Tessa Mahardhika Sugiarto, Juru Bicara KPK, melalui pernyataan resmi, Jumat, 25 Oktober 2024.
Menurut Tessa, penetapan tiga tersangka tersebut merupakan langkah penting dalam mengungkap praktik korupsi terkait pengurusan IUP di wilayah Kalimantan Timur.
“KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya,” tutupnya. (*)