SAMARINDA – Kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang menyeret nama mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak (AFI), terus berlanjut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dan meminta keterangan 7 saksi di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim, Senin (30/9/2024).
Berdasarkan pantauan di lapangan, proses pemeriksaan dilakukan di Ruang Maratua, lantai 2 gedung BPKP Kaltim. Sejumlah mantan pejabat yang pernah menjabat di era kepemimpinan Awang Faroek terlihat hadir memenuhi panggilan KPK. Pemeriksaan berlangsung dari siang hingga petang.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Kaltim,” kata Tessa singkat melalui pesan tertulis.
Saat ditanya mengenai kemungkinan munculnya tersangka baru dalam kasus ini, Tessa menyatakan bahwa penyidikan masih terus berjalan.
“Kami masih mendalami kasus ini, belum ada informasi lebih lanjut terkait penetapan tersangka baru,” jelasnya.
Para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai instansi, termasuk mantan pejabat di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kaltim. Beberapa nama yang dipanggil antara lain MR, mantan Kepala Seksi Pertambangan dan Batubara Dinas ESDM Kutai Kartanegara, serta RI selaku mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kaltim.
Selain pemeriksaan, KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah pribadi mantan Gubernur Awang Faroek dan beberapa kantor dinas di lingkungan Pemprov Kaltim. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi IUP.
Kabag Umum BPKP Kaltim, Muhammad Sujardi, mengungkapkan bahwa ruangan tersebut telah digunakan oleh KPK sejak Jumat pekan lalu.
“Mereka mulai menggunakan ruangan sejak pukul 10 pagi. Tidak ada kendala, kegiatan operasional kami tetap berjalan normal,”pungkas Sujardi.(*)