Kejari Samarinda Lelang Barang Rampasan Negara Senilai Rp 4,91 Miliar

Kepala Kejari Samarinda, Firmansyah Subhan saat memaparkan akan melelang aset negara senilai Rp 4,9 miliar. (Voxnews.id)

Caption: Kepala Kejari Samarinda, Firmansyah Subhan saat memaparkan akan melelang aset negara senilai Rp 4,9 miliar. (Voxnews.id)

SAMARINDA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda melelang berbagai barang rampasan negara dengan total nilai mencapai Rp4,91 miliar. Barang yang dilelang ini meliputi sejumlah tanah, bangunan, dan truk.

Kepala Kejari Samarinda, Firmansyah Subhan, menyatakan bahwa lelang ini terbuka untuk umum dan siapa saja yang berminat dapat ikut serta. Terkait dengan prosesnya sendiri, Firmansyah memaparkan, akan dilakukan melalui perantara Kantor Pelayanan Negara dan Lelang (KPKNL).

“Lelang ini dilakukan karena telah memiliki hukum tetap,” ujarnya saat diwawancarai mediaini, pada Jumat (21/6/2024).

Firmansyah menjelaskan, pelaksanaan lelang dilakukan secara daring dan terbuka untuk umum melalui situs www.lelang.go.id atau www.portal.lelang.go.id. Pelaksanaan lelang ini difasilitasi oleh KPKNL yang berlokasi di Jalan Juanda, Kota Samarinda.

Ia juga menjelaskan beberapa ketentuan lelang. Calon peserta harus datang ke Kantor Kejari Samarinda untuk melihat objek lelang yang didampingi petugas. Selain itu, mereka harus menandatangani berita acara pengecekan fisik objek lelang agar mengetahui kondisi barang yang dilelang.

Selanjutnya, calon peserta lelang harus mendaftarkan diri melalui aplikasi lelang di internet. Mereka perlu mengaktifkan akun dan mengunggah (scan) KTP, NPWP, dan nomor rekening atas nama sendiri. “Peserta yang bertindak sebagai kuasa badan hukum/usaha diwajibkan mengunggah surat kuasa bermaterai cukup, akta pendirian badan hukum/usaha berikut perubahannya, NPWP badan hukum/usaha, dan merekam nomor rekening badan hukum/usaha tersebut,” tambahnya.

Barang-barang yang dilelang meliputi:

1.Sebidang tanah kavling seluas 382 m² di Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan dengan nilai limit Rp166,71 juta.

2.Sebidang tanah seluas 506 m² dengan bangunan kandang ayam semi permanen seluas 11 m² di Kelurahan Sambutan dengan nilai limit Rp249,78 juta.

3.Sebidang tanah seluas 196 m² dengan bangunan ruko seluas 336 m² di Jalan Damanhuri, Kecamatan Sungai Pinang dengan nilai limit Rp1,14 miliar.

4.Sebidang tanah seluas 355 m² dengan bangunan rumah dua lantai seluas 302 m² di Jalan Telkom,
Kelurahan Sambutan dengan nilai limit Rp1,29 miliar.

5.Sebidang tanah seluas 255 m² dengan bangunan rumah kontrakan lima pintu seluas 225 m² di Jalan Damanhuri Gang 3 Melati, Kecamatan Sungai Pinang dengan nilai limit Rp331,24 juta.

6.Kayu olahan jenis ulin sebanyak 5,8825 m³ dengan nilai limit Rp25,14 juta.

7.Sebidang tanah seluas 249 m² dengan bangunan seluas 139 m² dengan nilai limit Rp250,03 juta.

8.Sebidang tanah seluas 240 m² dengan bangunan ruko dua lantai seluas 320 m² dengan nilai limit Rp1,36 miliar.

9.Truk Mitsubishi Canter tahun 2021 dengan nilai limit Rp145,6 juta. (*)

Ikuti VOXnews di Google Berita

.

Bagikan berita ini:

-

Berita Populer

It seems we can't find what you're looking for.

VOXnews