SAMARINDA – Ketahuan menyembunyikan dan memberikan pemondokan pada seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan berinisial MAK, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda menangkap seorang warga Indonesia berinisial DBM. Penangkapan tersebut lantaran MAK sebenarnya telah habis izin tinggalnya.
Saat konferensi pers yang yang dilaksanakan Kamis (10/10/2024), Kepala Kantor Imigrasi Samarinda, Washington Saut Dompak menjelaskan, penangkapan ini bermula dari penyelidikan intensif setelah diketahui MAK sudah lebih dari 60 hari melebihi batas izin tinggalnya di Indonesia.
Meski MAK memasuki Indonesia dengan visa yang sah, izin tinggalnya habis pada 2023.
Mengenai hubungan DBM dan MAK sendiri, mereka berdua berkenalan melalui aplikasi online Bigo Live. Setelah itu berlanjut pada pernikahan diri mereka di Kota Samarinda pada 2022.
“Kami sudah melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa MAK pernah bekerja serabutan, termasuk sebagai tukang bangunan dan ojek mandiri. Saat ini, MAK berada di ruang detensi imigrasi Samarinda sebagai saksi kunci dalam proses hukum yang sedang berjalan,” kata Washington.
DBM dikenakan Pasal 124 huruf (b) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011, yang mengatur tentang hukuman bagi siapa saja yang menyembunyikan atau memberi pemondokan kepada orang asing dengan izin tinggal yang habis.
Ancaman pidananya berupa kurungan paling lama tiga bulan atau denda hingga Rp25 juta.
Di sisi lain, MAK dikenakan Pasal 78 ayat 3 undang-undang yang sama terkait pelanggaran izin tinggalnya, yang dapat berujung pada deportasi dan penangkalan selama maksimal dua tahun.
“Setelah persidangan selesai, MAK akan dideportasi, dan jika DBM ingin melanjutkan hubungan pernikahan secara sah, mereka perlu mengurus dokumen sesuai hukum yang berlaku,” lanjut Washington.
DBM dan MAK saat ini masih dalam proses hukum lebih lanjut, dan pihak Imigrasi akan terus memantau perkembangan kasus ini sesuai prosedur yang berlaku.
Washington terakhir menekankan bahwa dari kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat Samarinda dan Kaltim secara umum.
“Kami berharap masyarakat lebih waspada dan melaporkan keberadaan orang asing yang izin tinggalnya bermasalah. Ini penting untuk menjaga integritas keimigrasian, apalagi Kalimantan Timur akan menjadi pusat perhatian menjelang 2045,” tegasnya.(*)