SAMARINDA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda menggelar diskusi dengan beberapa pihak terkait mengenai pemenuhan kekosongan kuota guru di Kantor Disdikbud Samarinda, Selasa (24/9/2024). Diskusi ini melihat urgensi kondisi di dunia pendidikan.
Tiap waktu berganti, selalu saja ada guru yang pensiun, meninggal dunia hingga mengundurkan diri. Disdikbud Samarinda mencatat ada sekitar 200-300 guru yang pensiun tiap tahunnya.
Sekretaris Disdikbud Samarinda, Helena mengungkapkan, pihaknya belum bisa mengangkat tenaga pendidikan lantaran adanya dua aturan yang berbenturan.
“Ada Pasal 65 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mana pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.”
“Namun di Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 29 ayat (4) mengatakan, pemerintah atau pemerintah daerah wajib menyediakan guru pengganti untuk menjamin keberlanjutan proses pembelajaran pada satuan pendidikan yang bersangkutan jika terjadi kekosongan guru,”paparnya.
Dua regulasi yang berbenturan ini menjadikan kebingungan pihaknya. Demi mengisi kekosongan ini, melalui diskusi ini menghasilkan usulan adanya regulasi baru seperti Peraturan Wali Kota (Perwali) atau menggunakan tenaga outsourcing.
“Dua usulan ini karena melihat contoh kabupaten/kota yang lain, ada yang menggunakan perwali juga, ada yang menggunakan tenaga outsourcing,”katanya.
Ditambahkan oleh Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Disdikbud Samarinda Taufiq, sementara ini pihak sekolahlah yang mengangkat tenaga kependidikan untuk mengisi keosongan tersebut. Namun pembiayaannya kemungkinan menggunakan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) Daerah atau Nasional.
“Harus segera dilakukan, karena pendidikan sifatnya dinamis. Kita nggak bisa hari ini selesai, aman sudah. KArena obyek kerja kita kan rombel. Tahun ajaran kemarin di 1 rombel ada 3 kelas, bisa jadi tahun ajaran ini 1 rombel 4 kelas. Jadi memang perlu ada regulasi yang memayungi, untuk penertiban administrasi,”tegasnya. (*)