Voxnews

Curi 4 Kotak Amal, Pria di Kota Bangun Terancam 7 Tahun Penjara

Foto: Pelaku MN saat diamankan di Polsek Kota Bangun. (HO Polsek Kota Bangun)

Caption: Foto: Pelaku MN saat diamankan di Polsek Kota Bangun. (HO Polsek Kota Bangun)

TENGGARONG – Seorang pria berinisial MN (29) terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran terbukti melakukan pencurian kotak amal. Aksi pencurian itu dilakukannya di sebuah klinik di Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kasus yang menjerat MN ini terbongkar, usai jejak kriminalnya terekam kamera CCTV. Berlandaskan rekaman itu, polisi yang telah mengantongi ciri-ciri pelaku langsung melakukan penyelidikan.

Alhasil, polisi pun langsung menangkap pelaku di kediamannya tepatnya di Desa Liang Ulu, Kota Bangun pada Senin (15/1/2024) lalu. Saat ditangkap, MN mengaku telah mencuri sedikitnya 4 kotak amal di klinik tersebut dan meraup uang tunai sekitar Rp 3 juta.

“Pelaku berhasil kami amankan beserta dengan barang bukti 4 kotak amal yang ia curi,”ucap Kapolsek Kota Bangun, AKP Suyoko saat dihubungi wartawan pada Jumat (19/1/2024).

Kata AKP Suyoko, awalnya pencurian ini terungkap usai pegawai klinik melihat 4 kotak amal yang telah lenyap dari lokasi. Panik dan bingung, pegawai klinik pun langsung memeriksa rekaman CCTV dan melihat pelaku MN yang melakukan pencurian.

“Mereka langsung melaporkan kejadian itu kepada kami,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara sesuai dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.(*)

Ikuti VOXnews di Google Berita

.

Bagikan berita ini:

-

VOXnews