Voxnews

Buntut Kebakaran Pertamini di Sempaja, Polisi Tetapkan Pemilik Sebagai Tersangka

Foto: Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadly didampingi Kasatreskrim Polresta Samarinda Kompol Rengga Puspo Saputro saat menggelar konfrensi pers.(Ist)

Caption: Foto: Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadly didampingi Kasatreskrim Polresta Samarinda Kompol Rengga Puspo Saputro saat menggelar konfrensi pers.(Ist)

SAMARINDA – Pemilik warung dan POM Pertamini yang terbakar di Jalan Wahid Hasyim II, Kelurahan Sempaja Timur, Kecamatan Samarinda Utara, pada hari Minggu (3/12/2023) lalu, akhirnya ditetapkan menjadi tersangka.

Kepada awak media pada Selasa (5/12/2023), Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadly mengungkapkan bahwa pemilik warung, yakni Muhammad Basri, telah melakukan pelanggaran dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM dan liquefied petroleum gas subsidi, yang menyebabkan korban ataupun kerusakan terhadap kesehatan.

Tersangka dijerat pasal 55 dan atau pasal 53 jo pasal 23A UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tetang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan atau pasal 188 KUHP, dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.

Terkait penyebab pastinya kebakaran tersebut, Ary Fadly mengakui pihaknya masih melakukan pendalaman. Lantaran, sampai saat ini belum ada sinkronisasi antara keterangan saksi di TKP dan tersangka.

“Kalau keterangan saksi di TKP, tersangka memindahkan BBM jenis Pertalite dari mobil ke jiriken dalam kondisi sedang merokok, sehingga terjadi percikan dan membuat mobil terbakar,”ungkapnya.

Informasi yang sementara ini dihimpun diantaranya, aktivitas POM Mini yang dilakukan Muhammad Basri telah berjalan selama 6 bulan.

“Untuk ativitas POM Mini ini sudah jalan enam bulanan. Dan barang bukti yang kami amankan jirigen kapasitas 35 liter mobil dan satu buah pom mini,” sebutnya.

Diberitakan sebelumnya, kebakaran POM Mini di warung yang berada di Jalan Wahid Hasyim II, Kecamatan Samarinda Utara dipicu adanya pemindahan BBM dari mobil ke mesin pompa.

Kebakaran tersebut membakar tiga kendaraan, yakni satu mobil dan dua motor, termasuk bangunan tiga pintu di lokasi TKP.(*)

Ikuti VOXnews di Google Berita

.

Bagikan berita ini:

-

VOXnews