SANGATTA – Seorang pria berinisial A asal Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tega mencabuli keponakannya sendiri yang masih berusia 5 tahun. Hal ini terjadi pada sekitar bulan September 2023 lalu.
Kapolres Kutai Timur, AKBP Ronni Bonic melalui Kasat Reskrim, AKP Dimitri Mahendra menjelaskan awal mulanya pelaku yang berusia 18 tahun memanggil korban untuk masuk ke kamarnya.
Korban yang masih polos pun menuruti panggilan korban. Di sana, korban dibujuk untuk menonton kartun di handphone milik pelaku.
Tanpa di sadari, petaka ternyata telah menggerayangi tubuh bocah malang tersebut. Entah apa yang ada di dalam otak pelaku, ia pun langsung menurunkan celana milik korban dan berbuat hal tak senonoh.
“Jadi keadaan rumah sedang sepi. Pelaku menurunkan celana korban dan melancarkan perbuatannya kurang lebih tiga menit,” ucap AKP Dimitri saat dikonfirmasi Jumat (19/1/2024).
Bengisnya, peristiwa pencabulan ini dilakukan pelaku sebanyak dua kali di hari yang sama.
Dari peristiwa itu, orang tua korban yang mengetahui hal tersebut langsung melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Kutim.
Dari laporan tersebut, anggota Polres Kutim langsung bergerak mengamankan pelaku beserta dengan barang bukti.
“Kami amankan juga barang bukti berupa satu helai baju kaos lengan pendek berwarna merah muda, 1 celana pendek berwarna kuning, 1 celana dalam wanita anak berwarna merah muda,” ungkapnya.
Mirisnya, akibat dari perbuatan pelaku, bocah berusia 5 tahun tersebut hingga tertular penyakit menular seksual (PMS).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Jo Pasal 76 D atau Pasal 82 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya.(*)