SAMARINDA – Pada Kamis (14/9/2023), Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Satpol PP, Dinas PUPR dan BPKAD membongkar satu bangunan ruko dua lantai di kawasan Jalan Panglima Batur, Kecamatan Samarinda Kota. Pembongkaran tersebut lantaran ruko berdiri di atas fasilitas jalan menuju Ruang Terbuka Hijau.
“Sebenarnya ini jalan menuju ke RTH, tapi malah ditutup sama bangunan ruko. Otomatis sudah menyalahi aturan, jadi harus kita bongkar,”ungkap Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Samarinda, Yudiansyah.
Sebelum membongkar, pihaknya telah menghubungi pemilik bangunan perihal pelaksanaan pembongkaran tersebut. Pemilik ruko pun memaklumi dan menyetujuinya.
“Kami juga sudah menghubungi kembali pemilik ruko agar mengosongkan barang-barang berharga di dalamnya sebelum kita bongkar habis. Kalau dilihat, bangunan ini hanya digunakan sebagai gudang saja,”lanutnya.
Proses pembongkaran dilaksanakan pukul 09.00 wita. Tim pembongkaran membawa sejumlah kendaraan operasional dan peralatan. Pembongkaran diawali dengan membuka secara paksa dinding samping hingga pintu rolling bagian depan.
Selama pembongkaran pun, penjaga ruko masih mengeluarkan barang-barang dari dalam gedung. (*)