Voxnews

Search
Close this search box.

Belajar Kembali Poin Penting di UU TPKS

Ilustrasi UU TPKS.(ISTIMEWA)

Caption: Ilustrasi UU TPKS.(ISTIMEWA)

Hai Vox and Voxy! Kalian tahu nggak Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) ? UU ini menjadi kekuatan besar loh bagi korban perempuan dan anak kekerasan seksual. UU ini bisa membuat korban lebih berani lapor dan mendapatkan keadilan.

Tapi selama 2 tahun lamanya UU ini keluar, implementasinya masih jauh dari harapan. Banyak hambatan dan tantangan untuk bisa menerapkan UU ini. Bisa karena budayanya sendiri, aturan turunannya yang belum lengkap, hingga aparat penegak hukum yang belum menggunakan UU ini sebagaimana mestinya.

Supaya UU TPKS ini bisa terimplementasi dengan baik, maka boleh dong kita tahu apa saja sih jenis-jenis kekerasan seksual yang diatur di UU TPKS ini, seberapa hebatnya UU ini untuk korban kekerasan seksual. Cek yuk !

JENIS-JENIS KEKERASAN SEKSUAL

Vox and Voxy, di pasal 4 ayat (1) dan (2) tertuang bentuk kekerasan seksual yang dianggap sebagai tindak pidana kekerasan seksual. Isi pasal ini sebagai berikut :

Pasal 4 ayat (1)

Tindak Pidana Kekerasan Seksual terdiri atas :

Pelecehan seksual nonfisik;
Pelecehan seksual fisik;
Pemaksaan kontrasepsi;
Pemaksaan sterilisasi;
Pemaksaan perkawinan;
Penyiksaan seksual;
Eksploitasi seksual;
Perbudakan seksual; dan
Kekerasan seksual berbasis elektronik.

Pasal 4 ayat (2)

Selain Tindak Pidana Kekerasan Seksual di ayat (1), Tindak Pidana Kekerasan Seksual juga meliputi :

Perkosaan;
Perbuatan cabul;
Persetubuhan terhadap anak, perbuatan cabul terhadap anak, dan/atau eksploitasi seksual terhadap anak;
Perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban;
Pornografi yang melibatkan anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual;
Pemaksaan pelacuran;
Tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual;
Kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga;
Tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan Tindak Pidana Kekerasan Seksual; dan
Tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

6 Elemen Kunci

Di UU TPKS ini, ada 6 elemen kunci yang menjadi penting. Diantara lain pencegahan, hukum acara, jenis tindak pidana kekerasan seksual, pemulihan, pemantauan dan pemidanaan

HAK KORBAN

Nah.. UU ini tertuang hak-hak yang akan diberikan korban. Namun yang paling utama ialah korban bisa mudah dalam pembuktian kasus. Di Pasal 25 ayat (1), keterangan saksi dan/atau korban cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah jika disertai dengan satu alat bukti sah lainnya dan hakim memperoleh keyakinan bahwa benar telah terjadi tindak pidana dn terdakwalah yang bersalah melakukannya.

Di pasal 30, korban juga berhak mendapatkan restitusi dan layanan pemulihan. Restitusi yang dimaksud itu berupa :

1. Ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan;
2. Ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat Tindak Pidana Kekerasan Seksual;
3. Penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis; dan/atau
4. Ganti kerugian atas kerugian lain yang diderita korban sebagai akibat Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Secara garis besar sendiri, hak korban berada di pasal 66 hingga pasal 70. Namun yang terpenting yang kamu ketahui ada di pasal 66 dan pasal 67. Isinya Pasal 66 yaitu :

1. Korban berhak atas penanganan, pelindungan dan pemulihan sejak terjadinya Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
2. Korban penyandang disabilitas berhak mendapat aksesibilitas dan akomodasi yang layak guna pemenuhan haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.

Sedangkan di Pasal 67, ada 3 hak korban yang harus dipenuhi oleh negara dan dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan korban. Diantara lain hak atas penanganan, perlindungan dan pemulihan.

Nah bagi korban yang bekerja dan takut kehilangan pekerjaannya ketika melapor kasusnya, tenang ! Di UU TPKS juga melindungi para buruh perempuan. Di Pasal 69 Huruf (f) berbunyi “Perlindungan dari kehilangan pekerjaan, pendidikan atau akses politik.” Artinya negara wajib menjamin hak korban untuk tidak kehilangan pekerjaan dan mutasi pekerjaan.

LAPORNYA KE MANA ?

Untuk pelaporan, ada berbagai akses yang bisa dilakukan. Korban bisa melaporkan ke UPTD PPA di daerahnya, atau kalau kesusahan bisa langsung telepon Hotline SAPA 129. Identitas kalian tidak akan dibongkar dan kalian tidak akan dipungut biaya sama sekali.

Jadi ayo berani lapor!

Penulis : Tim Vox

Ikuti VOXnews di Google Berita

.

Bagikan berita ini:

-

VOXnews