Hai Vox and Voxy! Kalian tahu nggak Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) ? UU ini menjadi kekuatan besar loh bagi korban perempuan dan anak kekerasan seksual. UU ini bisa membuat korban lebih berani lapor dan mendapatkan keadilan.
Tapi selama 2 tahun lamanya UU ini keluar, implementasinya masih jauh dari harapan. Banyak hambatan dan tantangan untuk bisa menerapkan UU ini. Bisa karena budayanya sendiri, aturan turunannya yang belum lengkap, hingga aparat penegak hukum yang belum menggunakan UU ini sebagaimana mestinya.
Supaya UU TPKS ini bisa terimplementasi dengan baik, maka boleh dong kita tahu apa saja sih jenis-jenis kekerasan seksual yang diatur di UU TPKS ini, seberapa hebatnya UU ini untuk korban kekerasan seksual. Cek yuk !
Vox and Voxy, di pasal 4 ayat (1) dan (2) tertuang bentuk kekerasan seksual yang dianggap sebagai tindak pidana kekerasan seksual. Isi pasal ini sebagai berikut :
Tindak Pidana Kekerasan Seksual terdiri atas :
Selain Tindak Pidana Kekerasan Seksual di ayat (1), Tindak Pidana Kekerasan Seksual juga meliputi :
6 Elemen Kunci
Di UU TPKS ini, ada 6 elemen kunci yang menjadi penting. Diantara lain pencegahan, hukum acara, jenis tindak pidana kekerasan seksual, pemulihan, pemantauan dan pemidanaan
Nah.. UU ini tertuang hak-hak yang akan diberikan korban. Namun yang paling utama ialah korban bisa mudah dalam pembuktian kasus. Di Pasal 25 ayat (1), keterangan saksi dan/atau korban cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah jika disertai dengan satu alat bukti sah lainnya dan hakim memperoleh keyakinan bahwa benar telah terjadi tindak pidana dn terdakwalah yang bersalah melakukannya.
Di pasal 30, korban juga berhak mendapatkan restitusi dan layanan pemulihan. Restitusi yang dimaksud itu berupa :
Secara garis besar sendiri, hak korban berada di pasal 66 hingga pasal 70. Namun yang terpenting yang kamu ketahui ada di pasal 66 dan pasal 67. Isinya Pasal 66 yaitu :
Sedangkan di Pasal 67, ada 3 hak korban yang harus dipenuhi oleh negara dan dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan korban. Diantara lain hak atas penanganan, perlindungan dan pemulihan.
Nah bagi korban yang bekerja dan takut kehilangan pekerjaannya ketika melapor kasusnya, tenang ! Di UU TPKS juga melindungi para buruh perempuan. Di Pasal 69 Huruf (f) berbunyi “Perlindungan dari kehilangan pekerjaan, pendidikan atau akses politik.” Artinya negara wajib menjamin hak korban untuk tidak kehilangan pekerjaan dan mutasi pekerjaan.
Untuk pelaporan, ada berbagai akses yang bisa dilakukan. Korban bisa melaporkan ke UPTD PPA di daerahnya, atau kalau kesusahan bisa langsung telepon Hotline SAPA 129. Identitas kalian tidak akan dibongkar dan kalian tidak akan dipungut biaya sama sekali.
Jadi ayo berani lapor!
Penulis : Tim Vox