SAMARINDA – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur (Kaltim) telah melaksanakan pengawasan selama tahapan Pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tingkat provinsi selama 27-29 Agustus 2024 di Aula Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim dan pihaknya pun menerima salinan tanda terima dari KPU Kaltim bahwa kedua pasangan calon yang telah mendaftar memenuhi syarat secara administrasi.
Komisioner Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung mengungkapkan, pada hari pertama pendaftaran yakni di 27 Agustus 2024, tidak ada partai politik/ gabungan partai politik yang mendaftarkan pasangan calonnya. Namun di hari kedua (28 Agustus 2024), KPU Kaltim menerima bakal pasangan calon Isran Noor-Hadi Mulyadi. Mereka diusulkan oleh 6 gabungan partai politik dengan menggunakan perolehan kursi atau perolehan suara sah pada Pemilu Tahun 2024.
“Keenam gabungan partai politik yang mengusulkan adalah Partai Hanura, PDI-Perjuangan, Partai Perindo, Partai Gelora dan Partai Ummat. Suara sah gabungan partai politik tersebut berjumlah 523.484 suara,”terang Galeh.
Dari jumlah tersebut, suara sah PDI-Perjuangan yang terbesar yakni 322.075. Dilanjutkan Partai Demokrat sebesar 108.234, Partai Gelora sebesar 41.156, Partai Hanura sebesar 30.231, Partai Perindo sebesar 16.621, serta Partai Ummat sebesar 5.167.
Dokumen persyaratan pencalonan maupun kelengkapannya pun telah diperiksa KPU Kaltim dan dinyatakan lengkap serta statusnya diterima.
Pada hari ketiga sendiri (29 Agustus 2024), KPU Kaltim menerima pendaftaran Paslon atas nama Calon Gubernur Rudy Mas’ud dan
Calon Wakil Gubernur Seno Aji yang diusulkan oleh 12 gabungan partai politik dengan menggunakan perolehan kursi/ perolehan suara sah pada Pemilu Tahun 2024.
“Kedua belas gabungan partai politik pengusung Paslon Rudy Mas’ud- Seno Aji adalah Partai NasDem, PKS, PAN, PKB, Partai Golkar, Partai Gerindra, PPP, PKN, Partai Buruh, Partai Garuda, PBB dan PSI. Dengan jumlah suara sah gabungannya ialah 1.544.544 suara,”papar Galeh.
Dari jumlah tersebut, berikut jumlah suara sah masing-masing partai politik pengusung Rudy Mas’ud-Seno Aji: (tabel dari Bawaslu Kaltim)
KPU Kaltim pun menyatakan dokumen pendaftaran Paslon Rudy Mas’ud-Seno Aji dinyatakan lengkap dan status diterima.
Berdasarkan hasil pengawasan dari Bawaslu Kaltim, jumlah suara sah gabungan partai politik dari Paslon Isran Noor-Hadi Mulyadi dan Paslon Rudy Mas’ud-Seno Aji telah memenuhi syarat. Sesuai dengan Surat Keputusan KPU kaltim Nomor 88 Tahun 2024 tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk mengajukan Pasangan Calon pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur Tahun 2024.
Seiring dengan pendaftaran Paslon di atas maka Bawaslu Kaltim telah menerima salinan tanda terima Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.
“Dalam pencalonan tersebut Bawaslu Kaltim telah memberikan surat himbauan nomor 498/PM.00.01/K.KI/08/2024 kepada Paslon dan KPU Kaltim untuk memperhatikan aturan yang berpotensi terjadinya dugaan sengketa dan dugaan pelanggaran administrasi,”tutupnya.(*)