Bawaslu Kaltim Catat Ada 348 Kegiatan di Kampanye Pekan Pertama

Komisioner Bawaslu Kaltim, Daini Rahmat. (ISTIMEWA/HUMAS BAWASLU KALTIM)

Caption: Komisioner Bawaslu Kaltim, Daini Rahmat. (ISTIMEWA/HUMAS BAWASLU KALTIM)

SAMARINDA – Sebanyak 348 kegiatan kampanye diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim pada pekan pertama kampanye. Kampanye yang diawasi terdiri dari kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Diketahui, Bawaslu Kaltim melakukan pengawasan sejak 25 September 2024 hingga 1 Oktober 2024 ini. Kegiatan pengawasan kampanye Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 pada pekan kesatu paling banyak dilakukan di wilayah Kota Bontang dengan total pengawasan 74, dan paling sedikit di Kabupaten Mahakam Ulu dengan total 3 pengawasan. Bahwa metode kampanye terbanyak pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 yakni metode pertemuan tatap muka dan dialog sebanyak 245, dan paling sedikit metode kampanye kagiatan lainnya sebanyak 7 kampanye.
Khusus untuk pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim, Bawaslu Kaltim mencatat paslon nomor urut 02 Rudy Mas’ud-Seno Aji telah melaksanakan 34 kampanye. Sedangkan paslon nomor urut 01, Isran Noor-Hadi Mulyadi, melaksanakan 8 kegiatan kampanye.

Komisioner Bawaslu Kaltim, Daini Rahmat mengakui, selama pengawasan tersebut pihaknya mendapatkan beberapa dugaan pelanggaran. Mereka mendapatkannya dari temuan laporan serta informasi dari masyarakat.

“Pada pekan kesatu tahapan kampanye pemilihan, kami melakukan penelusuran informasi awal dugaan pelanggaran Pemilihan terkait dugaan netralitas ASN.”

Bawaslu Kabupaten Paser sendiri melakukan penelusuran informasi awal dugaan pelanggaran pidana Pemilihan terkait dugaan Kepala Desa dalam membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye,”paparnya.

Selain itu, Bawaslu Kabupaten Kutai Timur melakukan penanganan laporan dugaan pelanggaran pidana pemilihan terkait larangan kampanye dengan menggunakan fasilitas pemerintah dengan hasil dihentikan. (*)

Ikuti VOXnews di Google Berita

.

Bagikan berita ini:

-

Berita Populer

It seems we can't find what you're looking for.

VOXnews