TENGGARONG – Calon Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Alif Turiadi berkomitmen untuk memperjuangkan peningkatkan sektor pendidikan, jika dirinya terpilih. Komitmen tersebut sama dengan komitmen yang disuarakan Calon Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji.
Hal ini disampaikan Alif ketika dirinya bersama Seno Aji melakukan silaturahim dan diskusi bersama tokoh masyarakat, tokoh agama dan puluhan masyarakat di Pendopo Desa Loa Kulu, Tenggarong, Jum’at (20/9/2024).
Alif Turiadi dengan didampingi istri menyampaikan beberapa program unggulan diantaranya yakni sekolah gratis mulai dari tingkat SD, SMP hingga SMA, yang akan terwujud jika terpilih menjadi Wakil Bupati Kukar.
“Perlu masyarakat ketahui bahwa kita memiliki program dengan kata Gratis, mulai dari sekolah gratis hingga jaminan kesehatan gratis bagi seluruh warga Kukar,” ucapnya saat memberikan sambutan.
Dalam kunjungan silaturahimnya kali ini, para warga juga berharap pada Calon Wakil Gubernur dan Wakil Bupati Kukar tersebut agar memperhatikan rumah ibadah dan kesejahteraan para Guru Agama (Guru Ngaji) di tiap-tiap Kelurahan.
Dalam hal ini, Alif Turiadi menyampaikan bahwa pada tahun 2012 lalu diketahui ada kebijakan mengenai pemberian insentif bagi guru ngaji, namun hal tersebut tidak lagi berjalan.
“Dulu sempat ada pemberian insentif bagi guru ngaji tapi sudah hilang, maka dari itu kedepannya jika terpilih, kami akan berikan insentif bagi guru ngaji, guru pesantren bahkan hingga marbot-marbot masjid akan kami tingkatkan insentifnya” tegasnya Alif Turiadi.
“Bahkan jika perlu bisa juga kita umrohkan” tuturnya.
Lebih lanjut, dijelaskannya bahwa saat ini DPRD telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur hal tersebut dengan judul “Gerakan Etam Mengaji” akantetapi hingga hari ini belum bisa terealisasikan lantaran terdapat kendala.
“Kita punya Perda Gerakan Etam Mengaji di sahkan oleh DPRD sudah 2 tahun lalu, namun perda tersebut juga harus dibuatkan peraturan bupatinya. Dan sampai hari ini Peraturan Bupati belum dibuat, saya kurang tau juga,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan jika Peraturan Bupati (Perbub) merupakan sebagai dasar hukum untuk memberikan insentif dan fasiltas untuk pengurus masjid dan sebagainya.
“Tentunya saya ingin menyelesaikan Perda itu dan kita sempurnakan Perdanya menjadi Perbub sehingga dapat segera berjalan dan dirasakan oleh masyarakat,” pungkasnya. (*)