Voxnews

Aduan Sengketa Konsumen Menurun, BPSK Samarinda Gelar Sosialisasi

Foto : Sosialisasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan oleh BPSK Kota Samarinda.

Caption: Foto : Sosialisasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan oleh BPSK Kota Samarinda.

SAMARINDA – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Samarinda gelar sosialisasi bersama dengan para perwakilan pengusaha dan konsumen yang ada di Kota Tepian. Kegiatan ini digelar di Ruang Rapat Mangkupalas, Balaikota Samarinda pada Selasa (5/9/2023).

Sosialisasi ini digelar oleh BPSK Kota Samarinda lantaran mengingat menurunnya perkara sengketa konsumen yang diterima.

Hal ini turut dibenarkan oleh Kepala BPSK Samarinda, Asran Yunisran. Dia menyebutkan, biasanya dalam kurun waktu 1 tahun pihaknya menerima hingga 10 kasus. Namun, belakangan ini kasus yang diterima BPSK malah menurun.

“Lembaga ini belum banyak dikenal warga Kota Samarinda. Padahal lembaga ini adalah alternatif penyelesaian sengketa konsumen secara gratis. Berbeda dengan di pengadilan,” ucap Asran saat diwawancarai usai sosialisasi.

Diketahui, adanya BPSK merupakan implementasi dari UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 108 Tahun 2004 tentang Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.

BPSK Samarinda sendiri dibentuk langsung oleh Gubernur Kaltim, Isran Noor. Seluruh pembiayaan yang ada pada lembaga ini berasal dari APBD Provinsi Kaltim.

Ada tiga unsur di dalam BPSK, yakni konsumen, pelaku usaha dan pemerintah. Untuk tugas BPSK sendiri dituangkan di dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Khususnya di pasal 2.

“Melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen, dengan cara konsiliasi, mediasi atau arbitrase; memberikan konsultasi perlindungan konsumen; melakukan pengawasan terhadap pencantuman klausula baku; melaporkan kepada penyidik umum apabila terjadi pelanggaran ketentuan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” ungkapnya.

Sistem BPSK sendiri dikatakan Asran, menerima aduan baik tertulis ataupun tidak. Dari kasus yang diterima BPSK kemudian melakukan penelitian dan pemeriksaan mendalam. Setelah itu, BPSK kemudian memanggil pihak terkait untuk selanjutnya dimediasi ataupun konsolidasi.

“BPSK Samarinda tidak hanya mengakomodir perkara yang diajukan oleh konsumen semata. Namun, pihaknya pun menerima sengketa dari pelaku usaha pula,” jelasnya.

Lebih lanjut, kata Asran jika ada warga yang ingin mengajukan aduan bisa langsung mengakses laman resmi BPSK di https://sikomeng.indagkop.kaltimprov.go.id/

“Dengan melampirkan bukti dan dokumen terkait sengketa. Atau bisa mendatangi Kantor BPSK di Kantor Indagkop Kaltim Jalan MT Haryono,” pungkasnya.

Ikuti VOXnews di Google Berita

.

Bagikan berita ini:

-

VOXnews