SAMARINDA – Proyek penurapan di Jalan Tarmidi, Kecamatan Samarinda Kota, yang merupakan bagian dari tahapan kedua upaya normalisasi Sungai Karang Mumus (SKM), terus berjalan. Normalisasi ini bertujuan untuk mengatasi banjir di Samarinda yang sering terjadi akibat minimnya fungsi sungai, yang bantaran sungainya dipenuhi oleh bangunan warga.
Proses pembebasan lahan sudah dilakukan, namun masalah belum sepenuhnya terselesaikan. Hingga saat ini, hanya 22 dari total 98 warga yang sudah menerima dana kerahiman atau ganti rugi. Sementara 76 warga lainnya belum mendapatkan hak mereka.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyesalkan keterlambatan pencairan dana ganti rugi ini. Menurutnya, penanganan dampak sosial seharusnya dapat berjalan lebih cepat mengingat dana dan kesepakatan sosial sudah ditetapkan.
“Harusnya ini bisa lebih cepat. Karena sosialnya sudah tidak masalah, hanya tinggal proses transfer uang ke masyarakat,” tegas Andi Harun.
Ia mengkritik dinas terkait atas lambatnya proses ini dan meminta agar segera beradaptasi dengan percepatan pembangunan infrastruktur. “Ini pelajaran, karena seringkali lambat di internal pemerintah, bukan karena sosialnya. Padahal kalau semakin cepat selesai masyarakat semakin cepat merasakan manfaatnya,” tambahnya.
Selain itu, Andi Harun juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas gangguan dan pengalihan arus lalu lintas selama proyek berlangsung, terutama di sepanjang Jalan Tarmidi. Dia menegaskan bahwa meskipun proses pengendalian banjir dilakukan secara bertahap, Pemkot Samarinda tetap berkomitmen pada penanggulangan banjir dan penataan kota.
Optimisme Wali Kota juga terlihat dari target penyelesaian proyek ini. Ia memastikan bahwa proyek penurapan akan selesai pada bulan Oktober 2024 mendatang. “Apalagi saat ini masih bulan Juni saja sudah 54 persen,” ujar Andi Harun.
Dengan penurapan ini, diharapkan fungsi SKM dapat maksimal sehingga mampu mengurangi dampak banjir yang selama ini menjadi momok bagi warga Samarinda. Pemkot Samarinda berharap, setelah proyek ini selesai, masyarakat dapat merasakan manfaat dari upaya ini, dan masalah banjir dapat teratasi dengan lebih baik.
Pemkot Samarinda juga berupaya untuk mempercepat penyelesaian masalah ganti rugi lahan agar warga yang terdampak dapat segera menerima hak mereka. Ini penting agar proses normalisasi dan pembangunan infrastruktur dapat berjalan lancar tanpa hambatan berarti di kemudian hari. (*)