Voxnews

TPP Pejabat Pemprov Kaltim Naik Signifikan, Demmu Ingatkan Soal Peningkatan Kinerja

Foto: Baharuddin Demmu, Ketua Komisi I DPRD Kaltim.

Caption: Foto: Baharuddin Demmu, Ketua Komisi I DPRD Kaltim.

SAMARINDA – Masa akhir jabatannya sebagai Gubernur Kaltim, Isran Noor, menerbitkan Surat Keputusan Nomor 100.3.3.1/K.731/2023 tentang Besaran Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemprov Kaltim, pada akhir September 2023 lalu.

Dalam SK tersebut, ditetapkan penambahan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) di antaranya Sekprov Kaltim sebesar Rp 99 juta per bulan, Asisten Sekprov sebesar Rp 69,3 juta. Selanjutnya, Inspektur Rp 69,4 juta, kepala BPKAD dan Bappeda senilai Rp 62,9 juta.

Sekretaris dewan, kepala dinas, kepala badan diganjar TPP sebesar Rp 48 juta. Direktur RSUD Kelas A Rp 46.5 juta, staf ahli gubernur Rp 45 juta, Kasatpol PP Rp 42 juta per bulan. Selain itu, pejabat setingkat kepala biro diberikan TPP antara Rp 40,5 juta hingga Rp 44,5 juta.

Merespon kenaikan TPP itu disoroti Baharuddin Demmu, Ketua Komisi I DPRD Kaltim. Demmu menekankan peningatkan TPP wajib diikuti dengan peningkatan kinerja pejabat teras di Pemprov Kaltim.

“Menjadi catatan kenaikan TPP pegawai ASN di lingkungan Pemprov Kaltim, juga harus dibarengi dengan peningkatan kinerja ASN, jadi jangan tunjangannya besar tapi kerjanya malas,” kata Demmu, Sabtu (11/11/2023).

“Jangan sampai TPP pegawai ASN naik, tapi realisasi program mereka di OPD-OPD justru berkurang, itu justru yang akan menjadi koreksi bagi ASN yang mengalami kenaikan TPP-nya,” lanjutnya.

Demmu mendorong Sekprov Kaltim tidak segan mengevaluasi OPD yang kinerjanya tidak maksimal.

“Sekprov Kaltim mendapatkan kenaikan gaji TTP, saya harapkan Ibu Sri Wahyuni, sebagai pucuk pimpinan tertinggi ASN di Kaltim, tidak segan mengevaluasi kinerja OPD-OPD yang tercatat masih kurang realisasi programnya,” tegasnya. (adv)

Ikuti VOXnews di Google Berita

.

Bagikan berita ini:

-

VOXnews