Tanggapan BK DPRD Kaltim Terhadap Penahanan KMR

Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi.(DOK.)

Caption: Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi.(DOK.)

SAMARINDA – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim memberikan tanggapannya terkait kasus yang tertimpa salah satu anggota dewan berinisial KMR. Di mana, pihaknya secara tegas tidak memiliki kewenangan mengambil langkah etik selama proses hukum masih berjalan dan belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Diketahui, KMR ditahan oleh oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus korupsi proyek fiktif PT Telkom Indonesia senilai lebih dari Rp431 miliar.

KMR, politisi dari Partai NasDem dan wakil rakyat dari Dapil Balikpapan, ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Mei 2025. Ia terjerat bersama delapan tersangka lain dalam kasus pengadaan fiktif yang berlangsung antara tahun 2016-2018, melibatkan sembilan perusahaan swasta dan empat anak usaha PT Telkom: PT Infomedia, PT Telkominfra, PT PINS, dan PT Graha Sarana Duta.

Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi mengucapkan keprihatinannya atas kasus tersebut. Pihaknya akan menyerahkan secara sepenuhnya kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

“Karena ini sudah ditangani aparat penegak hukum, maka kita serahkan sepenuhnya. Kami menghormati prosesnya dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” kata Subandi, Selasa (13/5/2025).

Menurut Subandi, BK hanya bisa memproses pelanggaran yang bersifat etik internal DPRD. Sementara kasus yang melibatkan KMR merupakan tindak pidana berat dan berada di bawah kewenangan aparat penegak hukum.

“Kami akan menunggu sampai ada putusan inkrah. Setelah itu baru BK bisa mengambil langkah-langkah seperti memberikan rekomendasi kepada pimpinan dewan,” jelasnya.

Terkait nasib politik KMR, Subandi menjelaskan bahwa hal tersebut berada di ranah partai politik. Jika KMR terbukti bersalah di pengadilan, maka partai memiliki kewenangan untuk menjalankan mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).

Subandi juga mengingatkan seluruh anggota DPRD Kaltim agar menjaga citra dan integritas lembaga di tengah kepercayaan publik yang terus diuji.

“Saya mengimbau seluruh anggota dewan untuk selalu menjaga integritas dan menjauhi praktik-praktik melanggar hukum yang mencoreng nama lembaga,”himbaunya. (Adv)

Ikuti VOXnews di Google Berita

.

Bagikan berita ini:

-

Berita Populer

It seems we can't find what you're looking for.

VOXnews