SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-35, di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Pusat Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, Selasa (13/8/2024) malam. Rapat tersebut membahas Nota Kesepakatan Antara Bupati Kutim dan DPRD Kutim tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2025.
Ketua DPRD Kutim Joni, memimpin langsung jalannya sidang Paripurna yang dibadiri oleh Wakil Ketua l DPRD Kutim Asti Mazar, didampingi oleh Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan, turut dihadiri oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, Sekwan Juliansyah, 25 anggota DPRD Kutim, unsur foorkopimda beserta undangan lainnya,
Dalam Laporan KUA dan PPAS TA 2025, Sekwan Juliansyah mengatakan bahwa dalam rangka penyusunan anggaran, diperlukan penyusunan prioritas dana plafon anggaran sementara (PPAS) yang telah disepakati bersama antara DPRD dan pemerintah daerah.
“Kesepakatan ini menjadi dasar untuk penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) TA 2025,” ujarnya.
Lebih lanjut, berdasarkan kesepakatan bersama. Semua pihak sepakat terhadap kebijakan umum APBD yang meliputi asumsi-asumsi dasar, dalam penyusunan rancangan APBD TA 2025.
“Kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah yang menjadi dasar dalam penyusunan PPAS dan APBD TA 2025,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Juliansyah menyampaikan rincian anggaran kebijakan KUA dan PPAS TA 2025. Pendapatan daerah Rp10.387.654.286.800, pendapatan asli daerah (PAD) Rp906.183.327.000, dana transfer sebanyak Rp9.481.470.959.800.
“Sedangkan belanja daerah sebesar Rp10.372.654.286.800, Surplus Rp15.000.000.000. Pembiayaan daerah, jumlah pengeluaran pembiayaan penyertaan modal daerah Rp15.000.000.000, pembiayaan netto, defisit Rp15.000.000.000,” pungkasnya.(ADV/DPRD KUTIM)