TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus memperkuat tata kelola pembangunan melalui pelaksanaan Rapat Koordinasi Pengendalian (Rakordal) Caturwulan I Tahun 2025. Kegiatan yang berlangsung di Aula Bappeda Kukar, Senin (2/6/2025) tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, dan dihadiri oleh seluruh kepala OPD di lingkungan Pemkab Kukar.
Dalam sambutannya, Sunggono menekankan pentingnya penguatan pengendalian dan evaluasi kinerja pembangunan sebagai bagian dari sistem pemerintahan yang akuntabel dan efisien. Ia mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 yang menekankan pentingnya Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) sebagai instrumen untuk menjamin efektivitas pelaksanaan program pembangunan.
“Upaya perbaikan tata kelola pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah harus menjadi budaya organisasi. Hal ini memerlukan penguatan manajemen, peningkatan kualitas data dan informasi, serta peningkatan kapasitas SDM,” jelasnya.
Ia merinci bahwa beberapa aspek strategis yang perlu ditingkatkan antara lain adalah pengembangan manajemen risiko, pemanfaatan teknologi informasi, transparansi dalam proses pengadaan barang dan jasa, serta integrasi sistem pengendalian internal dan evaluasi secara rutin.
Melalui Rakordal ini, Sunggono berharap seluruh kepala OPD dapat lebih maksimal dalam memastikan tercapainya target pembangunan sesuai indikator kinerja yang telah ditetapkan.
“Rakordal bukan sekadar rutinitas administratif, tetapi momen strategis untuk mengevaluasi capaian, mengidentifikasi kendala, dan menyusun langkah perbaikan guna mengoptimalkan kinerja perangkat daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bappeda Kukar, Vanessa Vilna, menambahkan bahwa Rakordal ini dilaksanakan dengan merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 yang mengatur tata cara evaluasi dan pengendalian pembangunan daerah.
“Rakordal ini menjadi sarana penting untuk menganalisis kendala, menyusun rekomendasi perbaikan kegiatan atau sub-kegiatan, serta menyusun arah kebijakan lanjutan untuk penyusunan perubahan RKPD tahun 2025 sebagai dasar perubahan APBD 2025,” ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa dari hasil tinjauan hingga April 2025, terdapat sejumlah catatan terhadap pelaporan kinerja perangkat daerah yang perlu ditindaklanjuti. Vanessa menegaskan perlunya peran aktif seluruh kepala OPD dalam merespons hasil evaluasi dan menyempurnakan tata kelola pembangunan untuk caturwulan berikutnya.
“Penting bagi setiap OPD melakukan pembenahan dan penyesuaian dalam pelaporan serta pelaksanaan kegiatan agar target serapan anggaran dan kinerja pembangunan bisa tercapai secara optimal,” tandasnya. (ADV/Diskominfo Kukar)