Raperda LKPJ APBD Kutim T.A 2023 Akhirnya Disetujui

Rapat Paripurna ke-30 yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim.

Caption: Rapat Paripurna ke-30 yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim.

SANGATTA – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutai Timur Tahun Anggaran 2023 akhirnya disetujui oleh DPRD Kutim dan Bupati Kutim melalui Rapat Paripurna ke-30 yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Kamis (11/7/2024).

Agenda  Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kutim Joni dan turut dihadiri Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan, anggota dewan lainnya, serta pihak terkait.

Dalam penyampaiannya, Joni mengatakan Rapat Paripurna ke-30 masa Persidangan ke-lll Tahun sidang 2023-2024 dengan acara persetujuan bersama antara Bupati Kutim dengan DPRD Kutim.

“Persetujuan bersama Bupati Kutim dan DPRD Kutim terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban APBD TA 2023,” jelasnya.

Lebih lanjut, Joni menjelaskan Paripurna tersebut merupakan laporan pertanggunjawaban keuangan daerah dari Bupati Kutim kepada DPRD Kutim yang merupakan siklus akhir dari pelaksanaan APBD, yang berisikan informasi atas pelaksanaan APBD sebagai bahan evaluasi dan mengambil kebijakan dalam rangka perbaikan kinerja pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan pada masa yang akan datang.

“Dalam prosesnya khusus bersama OPD yang terkait telah melaksanakan pembahasan Raperda tentang peranggungjawaban APBD TA 2023 secara estafet bersama dengan ini pemerintah daerah,”tandasnya.(ADV/DPRD KUTIM)

Loading

Ikuti VOXnews di Google Berita

.

Bagikan berita ini:

-

Berita Populer

It seems we can't find what you're looking for.

VOXnews