SAMARINDA – Perang melawan narkoba membutuhkan kolaborasi nyata dari seluruh elemen masyarakat, terutama generasi muda. Hal ini ditegaskan oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, di Lapangan Umum Matanasurumba, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, Kamis (8/5/2025).
Acara yang dihadiri oleh sejumlah pemuda dan warga sekitar itu menjadi momentum penting bagi politisi PDI Perjuangan tersebut untuk mengajak pemuda aktif dalam gerakan anti-narkoba.
“Masyarakat, khususnya anak muda, harus menjadi pelopor dalam menyuarakan bahaya narkotika. Karena mereka adalah masa depan bangsa,” ujar Ananda yang akrab disapa Mbak Nanda.
Ia menekankan bahwa keluarga yang harmonis dan lingkungan yang mendukung menjadi benteng awal dalam mencegah penyalahgunaan narkoba. Namun, peran aktif pemuda dalam komunitas juga tidak kalah penting.
“Kita harus bangun sistem sosial yang kuat, mulai dari lingkup terkecil seperti keluarga, hingga komunitas pemuda yang saling mengingatkan,” tambahnya.
Ananda juga menyoroti status Kalimantan Timur yang tergolong darurat peredaran narkoba. Ia berharap dengan gencarnya sosialisasi seperti ini, generasi muda dapat menjadi agen perubahan dalam memberantas peredaran narkoba secara komprehensif.
“Kalau ada yang sudah terlanjur menjadi korban narkotika, kita juga harus tahu bagaimana membantu mereka sembuh, bukan mengucilkan,” pungkasnya.
Dengan menggandeng pemuda sebagai garda terdepan, Ananda optimistis upaya preventif dan rehabilitatif bisa berjalan seimbang demi menciptakan Kaltim yang bersih dari narkoba. (Adv)