SAMARINDA — Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda tengah mempersiapkan penerapan sistem parkir elektronik berbasis kartu berlangganan sebagai langkah menertibkan pengelolaan parkir di tepi jalan umum.
Kepada awak media, Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyebut sistem ini sebagai solusi dari kompleksitas persoalan parkir yang selama ini terjadi di kota tersebut.
“Kalau kita tidak mulai mencari format ideal secara konsisten, persoalan ini akan semakin akut. Bahkan bisa menjadi gangguan serius di masa depan,” Ungkapnya usai menghadiri presentasi bersama Bank Mandiri, Rabu (16/4/2025).
Permasalahan parkir di Samarinda telah berlangsung lama, termasuk kebocoran pendapatan daerah serta maraknya praktik juru parkir liar. Pemkot telah mengkaji beberapa opsi sistem nontunai seperti QRIS dan e-money. Namun, Andi Harun menilai rendahnya literasi digital di masyarakat menjadi kendala utama.
“Konsep e-money ideal, tapi belum semua masyarakat punya. Kebanyakan masyarakat hanya ingin simpel, parkir, bayar Rp2 ribu dan pergi,” Ucapnya.
Sebagai solusi alternatif, Pemkot berencana menerapkan kartu berlangganan parkir tahunan bagi pemilik kendaraan roda dua dan empat. Berdasarkan Peraturan Daerah, tarif yang dikenakan adalah Rp400 ribu per tahun untuk sepeda motor dan Rp1 juta untuk mobil.
“Kalau diperbolehkan oleh aturan, mungkin di tahun pertama kita akan beri diskon. Untuk mobil sekitar Rp600 sampai Rp700 ribu, dan motor sekitar Rp250 ribu,” Jelas Andi Harun.
Untuk itu, Andi Harun menambahkan Implementasi sistem akan diawali dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berjumlah sekitar 12.000 hingga 15.000 orang. Pemkot juga akan menarik juru parkir liar di bawah naungan Dinas Perhubungan dan mengalihkan peran mereka menjadi pengatur kendaraan tanpa pemungutan uang langsung.
“Kalau sekarang mereka dibayar sekitar Rp1 juta, ke depan kita ingin naikkan, setidaknya setara UMR,” Pungkasnya. (ADV)