SAMARINDA – Walikota Samarinda, Andi Harun, menerima audiensi dari Perkumpulan Ahli Pengkaji Teknis Indonesia (PAPTI) di Teras Anjungan Karangmumus, Senin (14/04/2025).
Audiensi dihadiri jajaran Sekretaris Daerah, Asisten II, perwakilan TWAP dan TPA bidang arsitektur, serta OPD terkait.
Pada kesempatan itu, Andi Harun mengaku berkomitmen bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda akan mempercepat penyelesaian masalah PBG dan SLF, dengan tetap mengedepankan aspek hukum yang berlaku. Ia meminta seluruh perangkat daerah untuk mengkaji aturan secara optimal demi menemukan solusi yang membantu masyarakat tanpa melanggar ketentuan.
“Saya minta jajaran pemerintah daerah mengkaji aturan seoptimal mungkin untuk mencari solusi yang bisa membantu masyarakat, kecuali yang memang sudah di luar batas toleransi,” ujar Andi Harun.
Selain itu, Andi Harun juga menyoroti pentingnya pendekatan yang bijak dan proporsional dalam menangani bangunan eksisting yang melanggar GSB.
Dirinya pun menekankan kolaborasi antara TPA, Dinas PUPR, DPMPTSP, dan instansi terkait untuk mencari solusi minim risiko namun tetap sesuai regulasi.
“Ini penting sekaligus sebagai pedoman untuk kasus serupa lainnya di masa depan,” Ucapnya.
Beberapa opsi sanksi proporsional yang dibahas merujuk pada PP Nomor 16 Tahun 2021, mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga pembongkaran bangunan jika pelanggaran dinilai tidak dapat ditoleransi.
Sementara itu, perwakilan dari PAPTI, Bobby menambahkan pihaknya berharap audiensi ini dapat mendorong percepatan proses perizinan PBG dan SLF di Samarinda.
“Langkah ini merupakan bentuk nyata komitmen Pemerintah Kota dalam membenahi sistem perizinan bangunan secara kolaboratif dan terbuka,” Tutupnya.