Pemkot Samarinda Bentuk Tim Pengawas SPMB 2025, Pastikan Proses Penerimaan Siswa Bebas KKN

Konferensi pers yang digelar Pemkot Samarinda

Caption: Konferensi pers yang digelar Pemkot Samarinda

Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda resmi membentuk Tim Pengawasan Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025. Tim ini dibentuk untuk memastikan pelaksanaan SPMB berjalan transparan dan terbebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Melalui Surat Keputusan Wali Kota Samarinda Nomor 600-05/233/HK-KS/V/2025, sebanyak 27 orang ditunjuk sebagai anggota tim, terdiri dari unsur pemerintah daerah, kepolisian, kejaksaan, hingga unsur masyarakat.

Kepada awak media, Walikota Samarinda, Andi Harun mengungkapkan pembentukan tim ini merupakan tindak lanjut atas berbagai keluhan dan masukan dari masyarakat yang menyoroti maraknya praktik kecurangan dan gratifikasi dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun-tahun sebelumnya.

“Ini menjadi respon positif dan sikap kepatuhan kita, agar kita bisa menghindarkan SPMB dari praktik-praktik yang melanggar aturan,” ujar Andi dalam konferensi pers di Anjungan Karangmumus, Balai Kota Samarinda, Senin (2/6/2025).

Selain itu, tim pengawas akan menjalankan tugas berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertanggung jawab langsung kepada Wali Kota Samarinda. Salah satu bentuk tugas utama mereka adalah menerima dan menindaklanjuti aduan masyarakat terkait SPMB.

Untuk itu, Pemkot telah menyediakan sejumlah saluran pengaduan, seperti WhatsApp di nomor ‪+6285246463799‬, situs resmi www.inspektoratsamarindakota.go.id, serta akun media sosial resmi dan posko aduan di Gedung Inspektorat Samarinda.

“Aduan tidak boleh hoaks dan kebohongan, harus disertai dengan bukti langsung maupun tidak langsung. Guna tidak menjadi fitnah,” Jelas Andi Harun.

Selain itu, Andi Harun menambahkan bahwa seluruh proses pengawasan akan dijalankan dengan prinsip zero tolerance.

“Semua pihak yang terlibat dalam tindakan pelanggaran, baik ASN maupun non-ASN, akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum,” Ucapnya.

Untuk diketahui, SPMB 2025 akan dimulai pada 10 Juni mendatang dengan kuota jalur penerimaan yang telah ditetapkan dalam petunjuk teknis (juknis).

Untuk jenjang SD, tersedia jalur domisili (minimal 70%), afirmasi (minimal 15%), dan mutasi (minimal 5%). Sementara untuk jenjang SMP terdapat jalur domisili (minimal 40%), afirmasi (minimal 20%), prestasi (minimal 25%), dan mutasi (maksimal 5%).

“Keinginan memperbaiki sistem bukan hanya lip service atau jargon politik, tapi butuh komitmen yang konkret,” tutup Andi Harun. (ADV/Diskominfo Samarinda)

Ikuti VOXnews di Google Berita

.

Bagikan berita ini:

-

Berita Populer

It seems we can't find what you're looking for.

VOXnews