Pansus Raperda LKPJ APBD T.A 2023 Soroti Penyerapan Anggaran

Ketua Pansus, Faisal Rachman.

Caption: Ketua Pansus, Faisal Rachman.

SANGATTA – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kutai Timur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 menyoroti penyerapan anggaran yang belum maksimal. Hal ini disampaikan oleh Ketua Pansus, Faisal Rachman dalam Rapat Paripurna ke-30 DPRD Kutim.

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Sangatta Utara, Kamis (11/06/2024), membahas persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati Kutim terkait pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023.

Kegiatan dipimpin langsung Ketua DPRD Kutim, Joni, didampingi Wakil ketua II Arfan. Hadir dan disaksikan Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, 26 anggota dewan dan organisasi perangkat daerah (OPD).

Faisal Rachman memaparkan beberapa hal penting berdasarkan kegiatan yang telah diselenggarakan Panitia Khusus.

“Pendapatan daerah tahun 2023 mencapai Rp 8.597.328.360.021,50, dengan belanja sebesar Rp 8.357.502.854.790,74, sehingga ada surplus pendapatan sebesar Rp 239.825.505.230,76,” jelasnya.

Penerimaan pembiayaan tercatat sebesar Rp 1.532.566.464.946,76, sementara pengeluaran pembiayaan hanya Rp 46.500.000.000,00.

“Dengan demikian, terdapat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp 1.772.391.970.171,52,” tambahnya.

Namun, penyerapan belanja yang tidak maksimal menjadi catatan penting. “Kelemahan pada rencana tahapan pelaksanaan kegiatan, terbatasnya sumber daya manusia, dan frekuensi penggantian pejabat yang tinggi merupakan faktor utama. Selain itu, tambahan alokasi DAK dan peraturan anggaran yang diberlakukan di tengah tahun anggaran berjalan turut mempengaruhi,” ujarnya.

Faisal juga menyebutkan adanya sisa hutang yang belum terbayarkan sampai 31 Desember 2023 sebesar Rp 189.093.025.139,50.

“Utang belanja pegawai sebesar Rp 2.642.033.282,00, utang belanja barang dan jasa sebesar Rp 26.002.657.969,20, dan utang pengadaan aset sebesar Rp 160.448.333.888,30,” rincinya.

Selain itu, terdapat alokasi anggaran untuk belanja yang kurang efisien.

“Belanja Bimtek sebesar Rp 230 miliar, perjalanan dinas sebesar Rp 433 miliar, dan belanja barang habis pakai sebesar Rp 949 miliar. Porsi anggaran ini harus dirasionalisasi agar lebih tepat guna,” tegasnya.

Investasi permanen Pemerintah Daerah Kutai Timur dalam bentuk penyertaan modal sampai tahun 2023 sebesar Rp 245.766.336.715,26 juga menjadi sorotan.

“Dari hasil investasi ini, pada tahun 2022 dan 2023, deviden yang didapatkan masing-masing sebesar Rp 5.085.760.437,65 dan Rp 5.332.834.233,15, yang jauh lebih rendah daripada bunga deposito,” tuturnya.

Berdasarkan Hasil Pemeriksaan BPK, transfer DBH DR tahun 2008-2017 sebesar Rp 222.328.927.732,00, dengan sisa dana sebesar Rp 6.602.655.031,00 masih menjadi hutang program Pemerintah Daerah Kutai Timur. “Ini menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan harus lebih efisien dan akuntabel,” katanya.

Faisal juga menyoroti SiLPA dari Dinas PUPR Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 423.365.805.168,00.

“Rendahnya penyerapan anggaran untuk pembangunan infrastruktur, terutama pada Proyek Multiyears Bidang Bina Marga, menjadi penyebab utama,” ungkapnya.

“Dari alokasi anggaran sebesar Rp 429.235.503.400, hanya Rp 246.377.198.440 yang terserap, menyisakan SiLPA sebesar Rp 182.858.304.960,” pungkasnya. (ADV/DPRD KUTIM)

Loading

Ikuti VOXnews di Google Berita

.

Bagikan berita ini:

-

Berita Populer

It seems we can't find what you're looking for.

VOXnews