Komisi IV Minta Gedung Lama SMAN 10 Samarinda Terima Murid Baru Tahun Ini

Suasana RDP Komisi IV perihal SMAN 10 Samarinda di Kantor DPRD Kaltim, Senin (19/5/2025).

Caption: Suasana RDP Komisi IV perihal SMAN 10 Samarinda di Kantor DPRD Kaltim, Senin (19/5/2025).

SAMARINDA – Polemik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dan Yayasan Melati perihal status lahan SMAN 10 Samarinda akhirnya telah usai. Di mana, Mahkamah Agung (MA) memutuskan Pengembalian Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) SMA Negeri 10 Samarinda ke gedung yang terletak di Jalan H. A. M. Rifaddin, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda.

Tindak lanjut ini langsung dibahas oleh Komisi IV DPRD Kaltim melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Kaltim, Senin (19/5/2025).

Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra menerangkan, seluruh pihak harus mendukung putusan MA yang menyatakan bahwa pindahnya SMAN 10 tidak sah dan batal. Sehingga Pemprov Kaltim selaku penanggung jawab SMA harus segera mengembalikan SMAN 10 ke lokasi awal.

Terkait ada pergolakan dari orang tua siswa yang telah menyekolahkan anaknya di gedung baru SMAN 10 Samarinda di Education Center Sempaja, Andi menyatakan pihaknya ingin win-win solution.

“Saya usulkan bahwa untuk siswa yang saat ini sudah terlanjur ada di Education Center bisa tetap melanjutkan pendidikannya, terutama untuk yang kelas 11 dan kelas 12. Untuk siswa baru, Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) akan dimulai di H. A. M. Rifaddin,”jelas Andi.

Mengenai peran serta dari Yayasan Melati sendiri, Andi menegaskan bahwa lahan tersebut milik Pemprov seutuhnya. Sehingga jika memang Yayasan akan mau berperan, harus melalui jalur hukum.

“Seandainya di kemudian hari Yayasan Melati punya bukti-bukti bahwa bangunan tersebut adalah milik mereka, tentu kita persilahkan Yayasan Melati untuk menempuh jalur hukum memberikan bukti-bukti baru,”tegasnya. (Adv)

Ikuti VOXnews di Google Berita

.

Bagikan berita ini:

-

Berita Populer

It seems we can't find what you're looking for.

VOXnews