Fraksi AKB DPRD Kutim Dukung Adanya Raperda Ketertiban Umum

Anggota Komisi B DPRD Kutim, Leni Angriani.

Caption: Anggota Komisi B DPRD Kutim, Leni Angriani.

SANGATTA – Pada Rapat Paripurna DPRD Kutim ke-24 yang dilaksankaan di Ruang Sidang Utama pada Selasa (14/5/2024), Fraksi Amanat Keadilan Berkarya (AKB) menyampaikan pandangan umumnya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum.

Penyampaian pandangan umum Fraksi AKB disampaikan oleh Leni Angriani. Dalam penjelasannya, Leni menyampaikan bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman, dan perlindungan masyarakat, merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan setiap warga negara, sebagaimana diamanatkan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Ketertiban umum sesungguhnya merupakan perwujudan dari Hak Asasi Manusia sehingga patut untuk selalu dijaga dan diatur dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Leni menekankan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam urusan pemerintahan di bidang ketertiban umum, ketentraman, dan perlindungan masyarakat.

“Sehingga Raperda tentang Ketertiban Umum yang diusulkan oleh pemerintah Kabupaten Kutim adalah hal yang penting, dalam upaya memelihara ketertiban dari berbagai ancaman perilaku negatif yang dapat saja terjadi dan berkembang di masyarakat,” ungkapnya.

Terakhir, Fraksi Amanat Keadilan Berkarya memandang Raperda Ketertiban Umum dapat dilanjutkan pembahasannya melalui panitia khusus yang dibentuk untuk kepentingan tersebut.(ADV/DPRD Kutim)

Loading

Ikuti VOXnews di Google Berita

.

Bagikan berita ini:

-

Berita Populer

It seems we can't find what you're looking for.

VOXnews