SAMARINDA – Fenomena keberadaan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang menyimpang dari fungsinya hingga berafiliasi dengan tindakan premanisme mendapat sorotan dari DPRD Kota Samarinda. Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Adnan Faridhan, mendorong aparat penegak hukum untuk lebih tegas menindak ormas yang melanggar aturan dan mencederai ketertiban umum.
Menurut Adnan, ormas seharusnya menjadi mitra pemerintah dalam pembangunan sosial, bukan justru menambah keresahan masyarakat. Ia menegaskan bahwa premanisme dan ormas adalah dua entitas berbeda yang tidak bisa disamakan.
“Ormas yang benar itu justru menolak praktik-praktik premanisme. Jadi jangan dicampuradukkan,” kata Adnan, Rabu (14/5/2025).
Meski demikian, ia mengakui bahwa DPRD Kota Samarinda memiliki kewenangan terbatas dalam mengatur langsung keberadaan ormas. Tanggung jawab regulasi berada di tangan DPR RI melalui UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, sedangkan penindakan merupakan ranah aparat penegak hukum.
“Kalau ada ormas yang menyimpang dan mengarah ke tindakan kriminal, izinnya harusnya bisa dicabut. Itu sudah masuk ranah pidana,” tegasnya.
Adnan menambahkan, pihaknya hanya dapat memberikan masukan atau rekomendasi kepada instansi terkait, termasuk kepada Pemerintah Kota Samarinda untuk melakukan pengawasan lebih ketat.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan dari ormas yang berkedok sosial tapi melakukan tekanan atau kekerasan.
“Kalau ada yang melanggar, masyarakat juga harus berani melapor. Negara tidak boleh kalah oleh ormas yang menyimpang,” tutupnya. (ADV)