SAMARINDA – Komisi Gabungan DPRD Kaltim terus mendesak pihak berwenang untuk menetapkan tersangka yang melakukan aktivitas di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda. Karena terbukti bahwa hal tersebut merupakan pertambangan ilegal yang berkonsekuensi pidana maupun perdata.
Pernyataan ini menjadi kesimpulan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Kaltim, Senin (5/5/2025). RDP tersebut dilaksanakan bersama Balai Gakum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, DPMPTSP, Rektor Unmul, Dekan Fakultas Kehutanan Unmul, Pengelola KHDTK Diklathut Fakultas Kehutanan, Yayasan Ulin Nusantara Lestari, dan Aliansi Rimbawan Bersatu Kaltim.
Pimpinan RDP ialah Sekretaris Komisi IV, Darlis Pattalongi. Darlis mengatakan, kegiatan tambang ilegal berada dalam koordinat yang beririsan secara langsung dengan konsesi KSU Putra Mahakam Mandiri. Di mana, KSU Putra Mahakam di sisi selatan overlapse sebesar 0,14 ha dan 0,1 ha.
“Sehubungan itu, Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan telah melakukan langkah-langkah penyidikan berupa pemanggilan terhadap 14 orang saksi dan telah memeriksa 10 orang sebagai saksi dan menyelesaikan selama 2 minggu,”terang Darlis.
Pihaknya meminta penanganan kasus KHDTK oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan dan Polda Kaltim untuk dilakukan secara transparan.
“Kami meminta Ditreskrimsus Polda Kaltim untuk melakukan penetapan tersangka paling lama 2 minggu,”tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga meminta kepada Unmul melalui Fakultas Kehutanan dan Pengelola KHDTK untuk segera menyelesaikan perhitungan valuasi ekonomi untuk mengetahui kerugian materi. Sehingga bisa menjadi bahan untuk dilakukan penuntutan secara perdata kepada pelaku.
Pun, Fakultas Kehutanan untuk mengajukan revisi izin usaha pertambangan (IUP) pihak-pihak yang arealnya masuk dalam kawasan KHDTK (KSU Putra Mahakam Mandiri dan CV Bismillah Reskaltim) kepada Kementerian ESDM RI. (Adv)