TENGGARONG — Praktik nikah siri dinilai berpotensi menimbulkan kerugian serius terhadap status hukum anak yang dilahirkan dari pernikahan yang tidak tercatat secara resmi. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kukar memperingatkan bahwa anak dari pernikahan siri kerap mengalami kendala dalam pengurusan administrasi.
Kepala Disdukcapil Kukar, Muhammad Iryanto, menyebutkan bahwa status anak yang lahir dari nikah siri sering tidak jelas dalam dokumen resmi negara, seperti akta kelahiran dan Kartu Keluarga.
“Pernikahan siri menghambat akses pada hak kependudukan penting. Ini menimbulkan risiko serius bagi masa depan anak-anak,” kata Iryanto.
Menurutnya, ketidakjelasan status hukum anak dapat menghambat akses terhadap layanan publik, termasuk sekolah, jaminan sosial, dan pelayanan kesehatan. Dalam jangka panjang, anak-anak ini akan mengalami ketimpangan hak yang dapat menghambat potensi mereka.
Disdukcapil Kukar bersama Pengadilan Agama dan Kemenag telah melakukan edukasi langsung ke masyarakat. Sosialisasi ini menyasar kelompok ibu rumah tangga dan remaja, sebagai pihak yang paling rentan dan membutuhkan informasi akurat.
Iryanto juga menegaskan bahwa memilih pernikahan sah bukan hanya soal formalitas, tetapi menyangkut perlindungan masa depan anak-anak secara hukum dan sosial.
“Keputusan nikah siri mungkin terlihat sederhana hari ini, tapi akibatnya bisa panjang dan berat di masa depan,” ujarnya. (ADV/Diskominfo Kukar)