TENGGARONG — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Disdukcapil mendorong masyarakat untuk melakukan pencatatan pernikahan secara resmi guna memastikan perlindungan hukum terhadap seluruh anggota keluarga. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen dalam menjaga kualitas data kependudukan sekaligus menjamin hak-hak warga.
Plt Kepala Disdukcapil Kukar, Muhammad Iryanto, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menggencarkan kampanye anti nikah siri yang selama ini kerap dilakukan tanpa disadari dampaknya.
“Pilihlah jalur pernikahan yang sah, tercatat dan dilindungi hukum negara untuk menjamin hak-hak keluarga di masa depan,” tegasnya.
Menurut Iryanto, nikah siri berpotensi menimbulkan masalah administratif seperti pencatatan dalam dokumen resmi dan kejelasan hak waris. Tidak tercatatnya pernikahan juga dapat mempersulit pasangan dalam mengakses layanan publik.
Disdukcapil Kukar bekerja sama dengan Kemenag dan Pengadilan Agama Kukar untuk memperkuat edukasi ini melalui seminar dan diskusi langsung di tengah masyarakat.
Iryanto berharap pendekatan persuasif ini dapat mendorong perubahan pola pikir masyarakat terhadap pentingnya pencatatan pernikahan secara legal.
“Dengan pencatatan pernikahan resmi, seluruh anggota keluarga terlindungi secara hukum dan administrasi. Ini bukan sekadar formalitas, tetapi menyangkut masa depan,” tuturnya.
Ia menambahkan, Disdukcapil akan terus hadir di tengah masyarakat untuk memberikan edukasi dan membuka layanan konsultasi agar proses pencatatan pernikahan bisa dilakukan dengan mudah dan cepat. (ADV/Diskominfo Kukar)