SANGATTA – Fraksi Partai Demokrat memberikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, mengingat kejadian kebakaran yang terjadi beberapa tahun terakhir.
Hal tersebut diungkapkan dalam Sidang Paripurna ke-24 yang dihadiri Bupati Kutim dalam hal ini di wakili Asisten Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat, Poniso Suryo Renggono. Hadir juga selaku pimpinan rapat, Ketua DPRD Kutim, Joni, Wakil Ketua DPRD I, Asti Mazar, Wakil Ketua DPRD II, Arfan, serta 21 anggota dewan lainnya dan perwakilan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kutim pada Selasa (14/5/2024), di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim.
“Raperda ini kami anggap sangat penting untuk dijadikan dasar dalam memberikan rasa aman terhadap masyarakat,” kata Ubaldus Badu saat menyampaikan pandangan fraksi Demokrat.
Ubaldus juga menegaskan, bahwa kebutuhan untuk mencegah dan mengantisipasi kebakaran merupakan pendekatan yang sangat penting untuk mengurangi risiko dan dampaknya.
“Oleh karena itu, Masyarakat, individu, dan pemerintah memiliki peran penting masing-masing,” tambahnya.
Ia juga meminta Pemerintah Kabupaten Kutai Timur untuk berkolaborasi dengan pemerintah pusat agar mendapatkan bantuan sarana dan prasarana penanggulangan bencana kebakaran yang memadai dengan teknologi mutakhir.
Aanggota dewan yang tergabung dalam komisi B itu berharap, agar Peraturan Daerah ( Perda) yang akan di tetapkan dapat bermanfaat bagi masyarakat Kutim.
” Dalam hal ini. Fraksi Partai Demokrat berharap agar Peraturan Daerah (Perda) yang ditetapkan nantinya benar-benar bermanfaat bagi kepentingan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kutim,” harapnya.
Dirinya juga berpesan kepada anggota Demokrat yang tergabung dalam Panitia Khusus ( Pansus ) untuk membahas Perda yang dimaksud.
“Untuk itu, hal-hal yang bersifat teknis terkait dengan Raperda yang telah disampaikan, kami serahkan kepada anggota Fraksi Demokrat yang ditugaskan dalam panitia khusus (Pansus) untuk membahas Raperda yang dimaksud,” pungkasnya.(ADV/DPRD Kutim)