SAMARINDA – Penanganan kasus dugaan pelanggaran etika oleh dua anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur terus bergulir. Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim memastikan aduan tersebut akan ditindaklanjuti ke tahap klarifikasi, setelah laporan dari Bubuhan Advokat Kaltim dinyatakan memenuhi unsur formil dan materiil.
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menjelaskan bahwa pihaknya telah menuntaskan verifikasi awal terhadap laporan yang dilayangkan terkait insiden pengusiran kuasa hukum Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 29 April lalu. Dua nama yang disebut dalam aduan yakni Andi Satya Adi Saputra dan Darlis Pattalongi, kini masuk dalam proses selanjutnya.
“Setelah melalui verifikasi dokumen dan substansi laporan, kami putuskan untuk melanjutkan ke tahap klarifikasi. Pihak pelapor akan dipanggil lebih dulu dalam waktu dekat untuk memberikan penjelasan langsung kepada BK,” ujar Subandi pada Rabu (28/5/2025).
Ia menambahkan, meski belum menentukan jadwal pasti, pemanggilan pelapor ditargetkan digelar awal Juni mendatang. Tahap ini penting untuk menggali informasi lebih dalam sebelum BK mengambil sikap atas dugaan pelanggaran kode etik yang disangkakan.
“Kami akan melalui semua tahapan secara hati-hati dan profesional. Klarifikasi adalah langkah awal sebelum kami mengkaji kemungkinan memanggil terlapor untuk dimintai keterangan,” tambahnya.
Subandi menegaskan bahwa pihaknya akan bekerja objektif, tidak memihak, serta menjunjung tinggi aturan yang berlaku dalam mekanisme penegakan etik di DPRD.
“Setiap aduan harus diproses sesuai mekanisme. Tidak ada kekebalan. Jika terbukti bersalah, tentu ada konsekuensi etik yang dapat dikenakan. Tapi semuanya harus melalui tahapan,” tegasnya. (ADV)