SANGATTA – Berbagai proyek Multi Years Contract (MYC) yang sedang digarap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) disorot oleh DPRD Kutim. Salah satunya ialah Wakil Ketua 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Asti Mazar.
Ia mengungkapkan kekecewaannya terhadap proyek MYC yang tidak berjalan sesuai harapan. Menurutnya, dari awal DPRD telah mempertanyakan kesanggupan dinas terkait untuk melaksanakan proyek tersebut.
“Dari awal, kami sudah wanti-wanti, apakah akan selesai. SKPD terkait mengatakan, pasti selesai, sesuai dengan masa jabatan Bupati-Wakil Bupati. Ok, kami dari DPRD setuju. Secara regulasi, juga kami khawatir, apakah bisa. Setelah kami konsultasi dengan KPK, ternyata bisa. Karena semua ok, DPRD sepakat,” ujar Asti Mazar saat ditemui rekan media di Kantor DPRD Kutim, Selasa (04/06/2024).
Menurutnya, kenyataan yang ada di lapangan tidak sesuai dengan pengakuan dinas terkait. Asti menyebutkan bahwa berdasarkan laporan Pansus LKPJ yang diterimanya, progres proyek MYC sangat kecil dan bahkan ada yang gagal.
“Ternyata, dalam pelaksanaan di lapangan, berdasarkan laporan Pansus LKPJ yang saya terima, tidak sesuai dengan harapan. Sebab, progresnya sangat kecil, bahkan ada yang gagal. Ini yang sangat disayangkan,” bebernya.
Untuk memastikan kondisi sebenarnya. Ia berencana menjadwalkan ulang peninjauan proyek MYC tersebut. Ia merasa perlu melihat langsung seberapa besar kemajuan proyek-proyek tersebut berdasarkan data yang ada.
“Berdasarkan laporan tim anggota DPRD yang telah mengunjungi proyek tahun jamak, progresnya masih kecil. Bahkan dua yang memang dinyatakan gagal, karena memang tidak jalan,” terangnya.
Orang nomor dua di DPRD Kutim itu menegaskan bahwa dinas teknis harus bertanggung jawab atas kondisi ini. Jika proyek MYC tidak berjalan sesuai harapan, maka masyarakat yang akan dirugikan.
“Kalau ternyata tidak selesai, maka keresahan DPRD akhirnya terbukti kembali,” pungkasnya.(ADV/DPRD Kutim)