TENGGARONG – Menjelang perayaan Idulfitri, Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah, menegaskan kembali kewajiban perusahaan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016.
“Pembayaran THR ini bukan hanya kewajiban tapi juga penghargaan atas kerja keras karyawan,” ujar Edi, Kamis (4/4/2024).
Dalam surat edaran terbaru, Kementerian Ketenagakerjaan meminta agar pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7 sebelum Lebaran.
“Ini adalah bentuk kepatuhan kita pada regulasi dan juga rasa syukur kita pada kontribusi pekerja,” ucapnya.
Kabupaten Kukar akan membuka posko pengaduan THR di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi (Disnakertrans) Kukar, mulai H-2 Idul Fitri 1445 Hijriah.
“Kami tidak ingin ada karyawan yang merasa dirugikan menjelang hari raya,” kata Kepala Bidang Pemutusan Hubungan Industrial Disnakertrans Kukar, Suharningsih.
Suharningsih menegaskan, perusahaan yang terlambat atau tidak membayar THR akan menghadapi sanksi administrasi hingga pidana.
“Kami harapkan tidak ada lagi perusahaan yang mengabaikan hak karyawan mereka,” tegasnya.
Posko pengaduan ini akan beroperasi selama masa libur Lebaran, dengan petugas yang siap menerima laporan dari karyawan.
“Setiap aduan akan kami tindaklanjuti dengan serius,” tutupnya.
Dengan langkah ini, pemerintah Kabupaten Kukar berharap dapat memastikan bahwa semua pekerja mendapatkan hak mereka tepat waktu, dan perayaan Idulfitri dapat berlangsung dengan sukacita bagi semua. (Adv/DiskominfoKukar)