SAMARINDA – Diketahui, Wali Kota Samarinda Andi Harun pernah menyoroti banyaknya masyarakat yang belum mengalihkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) ke Sertifikat Hak Milik (SHM). Padahal telah membeli tanah kavlingan tersebut bertahun-tahun lalu.
Pernyataan ini pun menjadi sorotan Wakil Ketua DPRD Samarinda, Ahmad Vananzda. Ia menilai persoalan ini tidak bisa dilihat secara sepihak dan harus mempertimbangkan berbagai faktor yang mempengaruhi keputusan masyarakat.
Ahmad menilai perlunya kajian yang lebih mendalam mengenai peralihan sertifikat HGB ke SHM.
“Peralihan HGB ke SHM tentu memiliki prosedur dan persyaratan, termasuk periode waktu tertentu. Selain itu, banyak masyarakat yang mempertimbangkan nilai investasi ketika tetap menggunakan HGB,” jelas Ahmad.
Ia menambahkan bahwa sebelum mengambil kebijakan lebih lanjut, penting untuk mengetahui latar belakang kepemilikan dan siapa yang bertanggung jawab atas pembangunan lahan kavlingan tersebut.
“Kita harus tahu, apakah yang membangun itu pemerintah atau pihak swasta? Jika swasta, kita perlu memahami kendala apa yang mereka hadapi sebelum menyalahkan satu pihak saja. Harus ada koordinasi yang jelas,” paparnya.
Ahmad Vananzda juga mendorong Pemkot Samarinda untuk memberikan kesempatan kepada pemilik HGB agar dapat memproses pengalihan ke SHM dengan lebih fleksibel.(ADV/DPRD SAMARINDA)