TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menyatakan kesiapannya mendukung penuh proses penataan wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), termasuk dalam hal penegasan batas delineasi yang menjadi salah satu tahapan krusial. Komitmen tersebut ditegaskan Asisten III Setkab Kukar, Dafip Haryanto, saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) di Aula Kantor Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Rabu (4/6/2025).
Dafip menyampaikan bahwa ada 15 desa/kelurahan di Kukar yang terdampak delineasi IKN. Pemerintah daerah telah menyusun regulasi internal dan menyatakan sikap aktif dalam mendukung program Otorita IKN (OIKN). Ia juga mendorong agar sosialisasi kepada pemerintah desa dan kelurahan dilakukan secara menyeluruh dan partisipatif.
“Tiga wilayah yang mayoritas penduduknya berada dalam delineasi IKN yaitu Desa Tani Harapan, Kelurahan Teluk Dalam, dan Kelurahan Dondang dapat digunakan sebagai nomenklatur wilayah IKN,” kata Dafip. Ia menambahkan, untuk wilayah seperti Desa Batuah yang hanya 60 persen masuk wilayah IKN, maka 40 persen sisanya akan tetap berada di bawah administrasi Kukar dan tetap menggunakan nama Batuah.
Sementara itu, Direktur Pengendalian Penyelenggaraan Pemerintahan dan Perizinan Pembangunan OIKN, Kuswanto, menjelaskan bahwa penataan nomenklatur desa dilakukan dengan mempertimbangkan sebaran penduduk. Sebanyak delapan desa/kelurahan yang seluruh wilayahnya berada di luar delineasi akan tetap menjadi bagian administrasi Kukar.
Kuswanto juga menyebutkan bahwa tiga kelurahan yang 100 persen masuk wilayah IKN – yaitu Muara Jawa Ulu, Muara Jawa Pesisir, dan Muara Jawa Tengah – dapat diintegrasikan ke dalam wilayah OIKN. Terkait dampaknya, ia mengusulkan agar dua kelurahan tersisa di Kecamatan Muara Jawa bergabung dengan Kecamatan Sanga Sanga sebagai bagian dari penataan administratif.
“Kami harap Pemkab Kukar segera menyusun regulasi baru untuk menyesuaikan perubahan wilayah ini, baik melalui revisi maupun pembentukan kecamatan dan kelurahan baru,” ujarnya. (ADV/Diskominfo Kukar)