Poin Penting yang Perlu Diketahui pada Kampanye Pilkada 2024

ILUSTRASI KAMPANYE.

Caption: ILUSTRASI KAMPANYE.

Hai Vox and Voxy! Kalian tahu nggak kalau tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024 telah masuk ke pencabutan nomor urut para kontestan. Karena para kontestan telah mengantongi nomor urut mereka, maka mereka akan bersiap diri untuk melaksanakan tahapan kampanye.

Menurut Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, kampanye dilaksanakan mulai tanggal 25 September hingga 23 November 2024 mendatang.

Nah.. kontestan yang melaksanakan kampanye tidak boleh semaunya sendiri. Mereka harus melaksanakan kampanye sesuai regulasi yang telah ditentukan. Yakni di PKPU Nomor 15 Tahun 2023.

Dalam PKPU tersebut, kampanye Pilkada harus terlaksana dengan jujur, adil dan transparan. Sehingga ada larangan-larangan yang perlu dipatuhi oleh peserta. Melalui artikel ini, kita sebagai masyarakat perlu mengetahui sehingga kita bisa mengawasi jalannya kampanye seluruh peserta di daerah masing-masing.

Ada beberapa poin  penting yang dilarang dalam masa kampanye Pilkada 2024 :

  1. Dilarang melakukan kampanye sebelum tanggal yang telah ditetapkan.
  2. Mempersoalkan Pancasila, Pembukaan UUD Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI;
  4. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain;
  5. Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
  6. Mengganggu ketertiban umum;
  7. Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu lain;
  8. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye pemilu peserta pemilu;
  9. Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
  10. Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan, dan;
  11. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.

Khusus di Kaltim sendiri, kalau Vox and Voxy menemukan pelanggaran selama tahapan kampanye, bisa loh melaporkannya! Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim telah meluncurkan Saluran Siaga Pilkada Kaltim Tahun 2024 pada 30 Juli 2024.

Saluran Siaga ini berbentuk nomor Whatsapp yaitu 0816-201-128. Layanan Saluran Siaga ini tersedia 24 jam. Ketika chat awal, masyarakat diminta untuk melengkapi administrasi informasi awal. Data yang harus diisi ialah nama informan, NIK informan, nomor handphone, kabupaten/kota dan alamat.

Selain itu, informan menjelaskan mengenai tanggal peristiwa dugaan pelanggaran, tempat peristiwa pelanggaran, uraian peristiwa pelanggaran, serta bukti dalam bentuk dokumen.

Tapi tenang, Vox and Voxy! Identitas kalian sebagai informan tidak akan disebar kok sama Bawaslu Kaltim. Aman kok ! Yuk kita wujudkan Pilkada yang bersih, aman dan adil.

Penulis : Tim Voxnews

Ikuti VOXnews di Google Berita

.

Bagikan berita ini:

-

Berita Populer

It seems we can't find what you're looking for.

VOXnews