SANGATTA – Diketahui, masyarakat Desa Pengadaan, Kecamatan Karangan mengalami polemik dengan pihak PT.Indexim Coalindo, PT. Ganda Alam Makmur (GAM) dan PT. Santan Borneo Abadi (SBA) terkait adanya indikasi pencemaran sungai dari tambang batu bara.
Menerima aduan terkait polemik ini, DPRD Kutai Timur (Kutim) berencana melakukan hearing untuk memfasilitasi keduabelahpihak pada Selasa, (2/7/2024). Hearing tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua II Arfan dan beberapa anggota dewan lainnya. Yakni Novel Tyty Paembonan, Agusriansyah Ridwan dan Leni Angriani.
“Ini sebenarnya bukan rapat hearing, kita hanya menerima tamu dari Desa Pengadaan, Karangan. Rapat hearing kita tunda, karena manajemen dari PT Indexim Coalindo tidak hadir, namun masyarakat sudah terlanjur datang, jadi kita layani untuk menerima keluhan,” ucap Arfan.
Terkait keluhan masyarakat,Wakil Ketua II DPRD itu mengungkapkan pihak DPRD Kutim telah meninjau ke lapangan dan menemukan adanya indikasi pencemaran sungai yang dilakukan oleh pihak perusahaan di Desa Baay, Kecamatan Karangan. Tetapi hal ini pihak DPRD tidak punya kewenangan memvonis hal tersebut, dikarenakan teknisnya ada di Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kutim.
“Saat ini Dinas Lingkungan Hidup (LH) sudah berproses, katanya lima hari baru bisa keluar hasil laboratorium. Ini akan kita lanjuti, kita akan lakukan pendekatan dengan pihak perusahaan supaya masyarakat yang terdampak mendapatkan kompensasi,” ungkapnya.
Arfan berharap dengan adanya keluhan dari masyarakat terkait adanya pencemaran sungai, pemerintah daerah melalui dinas-dinas terkait segera turun kelapangan meninjau langsung warga yang terdampak.
“Saran dari teman-teman di DPRD, kita akan segera memberikan masukan kepada pemerintah, agar Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan segera turun kelapangan hari ini juga untuk mengecek kondisi masyarakat yang terkena dampak,” pungkasnya.(ADV/DPRD KUTIM)