BERAU – Salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Berau, Ruben Tumade akhirnya berhasil diamankan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Jum’at, (1/12/2023) sekitar pukul 19.30 wib.
Tepatnya, Ruben diamankan di area Jalan Cempaka Putih Tengah 27D/2, Kelurahan Cempaka Putih Timur, Jakarta Pusat.
Diketahui, Ruben Tumade merupakan terpidana tindak pidana korupsi. Kasus ini pun tsudah masuk ke dalam meja hijau.
Kasi Penerangan Hukum, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Toni Yuswanto menyatakan, kasus ini telah mendapatkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 496 K/Pid.Sus/2011 tanggal 21 Juni 2011. Dimana, terpidana yang merupakan Direktur CV Rosatal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Ruben telah dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, serta pidana denda sebesar Rp 50 juta. Dengan ketentuan, jika denda tersebut tidak dibayar maka ia harus menggantinya dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
“Serta menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terpidana dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” jelas Toni.
Tak hanya itu, lanjut Toni, Terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 268.959.768,84 dengan ketentuan paling lama 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap. Sehingga harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti.
“Dengan ketentuan dalam hal terpidana tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,”lanjutnya.
Terpidana sendiri bisa masuk ke dalam DPO, lantaran dirinya tidak datang memenuhi panggilan untuk dieksekusi menjalani putusan.
Namun, diakui oleh Toni, ketika proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan dan selanjutnya pun lancar.
“Selanjutnya Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk diamankan guna proses lebih lanjut dari Jaksa eksekutor Kejari Berau,”pungkasnya.(*)