SAMARINDA – Netralitas ASN menjadi perkara pelanggaran selama menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kaltim Tahun 2024. Hal ini disampaikan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim, Hari Dermanto.
Dilansir kompas.com, pihaknya mencatat ada 43 perkara pelanggaran menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Paling dominan ialah isu netralitas ASN.
Disusul dengan tindakan pejabat yang mengarah pada indikasi mendukung salah satu pasangan calon, kegiatan kampanye di luar ketentuan, serta perbuatan yang menghalang-halangi kegiatan kampanye salah satu pasangan calon.
“Isu-isu ini yang muncul. Dari 43 dugaan pelanggaran itu mayoritas terjadi pada masa tahapan kampanye,”ucapnya, Rabu (13/11/2024).
Salah satunya terjadi di Kota Balikpapan, dengan kasus perbuatan yang menghalang-halangi kegiatan kampanye salah satu pasangan calon saat ini sudah maju ke meja hijau.
Menurut Hari, dalam banyak kasus Pilkada, kepala daerah akan menerapkan mekanisme mutasi dan rotasi setelah enam bulan terpilih.
“Ini banyak terjadi di kelurahan, di mana kepala daerah itu lurahnya dicopot setelah 6 bulan, kemudian camatnya juga dicopot. Nah, itu yang menyebabkan ada semacam intensi ASN untuk bergerak secara organik memenangkan pasangan calon tertentu, terutama petahana,” papar Hari.
Bawaslu Kaltim berharap ASN akan bertindak netral melayani. Kemudian dalam hal terjadi kesewenang-wenangan terkait mutasi dan rotasi, ASN bisa menggunakan instrumen hukum untuk melindungi dirinya menggugat keputusan itu.
“ASN juga punya jaminan bahwa netralitasnya berakibat pada dia dimutasi atau dia dirotasi tetapi ada hukum yang melindungi dia untuk menggugat perilaku kepala daerah,” tandasnya.(*)