Lagi ! Dukun Cabul Ditangkap Polisi, Anak 13 Tahun Jadi Korbannya

Ilustrasi dukun cabul yang merudapaksa gadis berusia 13 tahun di Kecamatan Palaran, Samarinda. (Istimewa)

Caption: Ilustrasi dukun cabul yang merudapaksa gadis berusia 13 tahun di Kecamatan Palaran, Samarinda. (Istimewa)

SAMARINDA – Pria berinisial AT (50) ditangkap unit Reskrim Polsek Palaran lantaran telah merudapaksa anak berusia 13 tahun dengan modus pengobatan spiritual.

Pria berusia 50 tahun yang diketahui berprofesi sebagai paranormal atau dukun ini ditangkap oleh polisi di kediamannya yang berada di Kecamatan Palaran, Samarinda.

Kapolsek Palaran, Kompol Zarma Putra menerangkan, awal pengungkapan kasus tersebut bermula saat korban menceritakan kejadian yang dialaminya itu ke ibu tirinya.

Ibu tiri korban yang tak terima dengan perlakuan AT itu, langsung membuat laporan ke Polsek Palaran pada Senin (24/6/2024) lalu. Dari laporan itu polisi bergerak cepat dan langsung menangkap pelaku.

“Kami amankan di rumahnya. Dari keterangan warga di sana pelaku baru menetap, sebelumnya tinggal di Loa Janan,” ucap Kompol Zarma Putra.

Kompol Zarma Putra menjelaskan, awal kronologinya, pada tanggal 18 Mei 2024 korban mendapat iming-iming dari pelaku untuk diberi perlindungan dan pengobatan diri secara spiritual.

Korban pun akhirnya diajak ke rumah pelaku untuk melakukan ritual pengobatan. Di sana, korban diminta masuk ke dalam kamar pelaku dan menutup mata menggunakan kain selendang.

Korban yang tak mengerti maksud dari pelaku itu juga menuruti perintah pelaku saat diminta untuk melepaskan pakaiannya.

“Diminta buka pakaian yang saat itu digunakan oleh korban. Alasannya untuk pengobatan. Setelah itu pelaku langsung melakukan aksi bejatnya terhadap korban,” ungkapnya.

Kejadian ini baru terungkap satu bulan setelah korban mengalami hal tersebut. Polisi kini telah menahan AT beserta barang bukti di Mapolsek Palaran.

“Dari penangkapan pelaku, kami juga mengamankan barang bukti lainnya. Saat ini sudah ditahan di Polsek Palaran,” jelasnya.

Atas perbuatan bejatnya itu, AT dijerat dengan Pasal 81 Junto 82 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang. (*)

Ikuti VOXnews di Google Berita

.

Bagikan berita ini:

-

Berita Populer

It seems we can't find what you're looking for.

VOXnews